DENPASAR, BALIPOST.com – Senyum sumringah tampak dari wajah David James Taylor. Pria asal Inggris yang didakwa kasus pembunuhan polisi lalulintas (polantas) Wayan Sudarsa, Senin (13/3) divonis bersalah dan dihukum selama enam tahun penjara.
Atas vonis yang dibacakan majelis hakim pimpiman Dr. Yanto, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Haposan Sihombing, menyatakan langsung menerima vonis tersebut.
Pernyataan terdakwa tersebut dilontarkan dimuka persidangan, pascakoordinasi dengan Haposan Sihombing selaku kuasa hukum. “Saya terima yang mulia,” kata terdakwa melalui penerjemahnya, Wayan Ana. Sementara JPU Oka Ariani menyatakan pikir-pikir.
Usai hakim ketok palu, terdakwa langsung menyambangi kuasa hukumnya. Selain itu, juga menghampiri keluarganya yang duduk di deretan kursi pengunjung sidang. Suasana haru sempat terpancar.
Sementara dalam perkara ini, hakim menyatakan terdakwa tebukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Agung Jayalantara dkk., sebelumnya meminta supaya terdakwa dihukum selama delapan tahun penjara.
Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta meminta maaf pada keluarga korban. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dalam hal ini, Wayan Sudiasa, anggota polantas Polsek Kuta. (miasa/balipost).