GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang pria asal Nusa Panida, I Putu Ratna melaporkan aksi penipuan ke Mapolsek Sukawati, Minggu (12/3). Dalam laporannya pria 41 tahun ini merasa ditipu, karena tidak diberikan melakukan penarikan deposito uang sebesar Rp 300 juta sejak setahun lalu, di Koperasi Family Sedana Kartika yang berlamat di jalan SMKI Gang Padang Kartika No. 5, Desa Batubulan, Sukawati.
Ketua koperasi berinisial Ketut S kini menjadi terlapor dalam kasus ini. Kepada polisi, I Putu Ratna menerangkan bahwa dirinya mendepositokan uang sebesar Rp 300 Juta di koperasi tersebut terhitung selama 60 bulan, mulai Senin 7 Maret 2011. Pembayaran bunga sebesar 10,8 persen dari jumlah itu pun dibayar dengan lancar selama 36 bulan pertama. Nah setelah itu pembayaran bunga deposito mulai tersendat.
Karena tersendat, pelapor pun bermaksud menarik uangnya pada 7 Maret 2016 karena sudah jatuh tempo. Kala itu, terlapor selaku pemilik koperasi menjanjikan uang penarikan akan disediakan setelah satu minggu. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait uang milik pelapor sebesar Rp 300 juta tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP I.B. Mas Kencana yang dikonfirmasi, Senin (13/3) mengatakan sudah menerima laporan tersebut. Polisi pun akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kita akan panggil terlapor dulu secara tertulis, agar bersedia melakukan pemeriksaan,“ katanya.
Kanit Reskrim mengatakan sesuai penyampaian pelapor, bahwa terlapor yang beralamat Banjar Biya, Desa Keramas, Blahbatuh ini sempat menghilang. Meski demikian polisi akan tetap berupaya mencari terlapor berinisial Ketut S ini.
“Setelah berulang kali dihubungi oleh pelapor untuk meminta pengembalian deposito, terlapor memang tidak diketahui keberadaanya, tapi akan coba kami datangi dulu alamat yang bersangkutan,“ jelasnya. (manik astajaya/balipost)