MANGUPURA, BALIPOST.com – Para Wajib Pajak yang masing memiliki tunggakan pajak, diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab kalau tidak pihak pajak akan bertindak tegas dengan melakukan penahanan badan gijzheling.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tak mau berlama-lama menunggu para penunggak pajak. Batas waktu pun sudah ditetapkan hanya hingga 31 Maret 2017 mendatang. Pihak KPP Pratama akan dilakukan penahanan (gijzeling).
“Silakan segera lakukan pelunasan hingga akhir 31 Maret. Kalau tidak kita tak akan main-main. Kita akan lakukan penahanan (gijzeling). Dan kita juga sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI,” ujar Kepala KPP Pratama Badung Utara, Guntur Wijaya Edi, Selasa (14/3).
Menurutnya, tercatat jumlah saldo tunggakan pajak di wilayan KPP Badung Utara mencapai Rp 16 miliar. Pihak pajak akan fokus terhadap WP yang nilai tunggakannya di atas Rp 100 juta.
“Kita akan fokus terhadap tunggakan besar. Tercatat jumlah WP yang nilai tunggakannya lebih dari Rp 100 juta sebanyak 86 WP. Bahkan ada satu WP yang nilai tunggakannya Rp 8,7 miliar. Kita akan incar mereka,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari 86 penunggak pajak yang berada di wilayah KPP Pratama Badung Utara, sebagian besar sudah melakukan pelunasan. Pada kesempatan tersebut ia pun mengingatkan kepada para WP untuk menyampaikan segera SPT Tahunannya melalui e-filing.
Penyampaian SPT berakhir hingga 31 Maret 2017. Jika lewat akan ada sanksi administrasi kepada WP yang terlambat. Untuk WP Orang Pribadi (OP) dikenakan denda Rp 100.000. “Sudah sebagian besar melunasi, tapi yang belum sekali lagi saya imbau untuk segera, mumpung masih ada waktu,” tambahnya.
Sampai saat ini, jumlah WP yang menyampaikan SPT sudah mencapai 26.400 WP. Dari jumlah tersebut sekitar 20.000 menggunakan e-filling. Dipastikan jumlah WP yang akan menggunakan e-filling meningkat. Total WP OP di KPP Pratama Badung Utara 61.409 dengan jumlah WP berstatus normal 54.664. (yudi Karnaedi/balipost)