Mantan Account Offsier (AO) BRI Cabang Singaraja, I Wayan Gede Supartha, S.Pd., saat divonis di Pengadilan Tipikor. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Hukuman yang diterima mantan Account Offsier (AO) BRI Cabang Singaraja, I Wayan Gede Supartha, S.Pd., merosot jauh dari tuntutan JPU Wayan Suardi dkk. Majelis hakim pimpinan Dr. Yanto dalam sidang hingga malam di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/3) bahkan membebaskan terdakwa dari tuntutan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yanto dengan hakim anggota Sutrisno dan Hartono, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, khususnya soal TPPU.

Baca juga:  Dua Ban Mobil Dicopot Maling

Di antaranya, jaksa tidak pernah menghadirkan saksi Agung Kusumu Putra yang disebut-sebut sebagai orang suruhan terdakwa yang juga ikut mengkapling tanah di sejumlah tempat. Sehingga hakim mengabaikan hal tersebut.

Selain membebaskan terdakwa dari TPPU, hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu primair. Namun, terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua subsidair, yakni pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai Puluhan, Dua Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya!

Oleh karenanya, hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Di samping itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar, jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Benny Hariyono, langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim itu memang jauh merosot dibandingkan tuntutan jaksa. Ya, JPU dari Kejati Bali awalnya meminta supaya terdakwa dihukum selama 11 tahun penjara, dan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar subsidair enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta. (miasa/balipost)

Baca juga:  Tiga Hari Sudah, Bali Catatkan Tambahan Pasien Sembuh Lampaui Kasus COVID-19 Baru
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *