DENPASAR, BALIPOST.com – Dagang canang berinisial KM (36) ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) karena nyambi jadi pengedar sabu-sabu (SS). Perempuan asal Gianyar ini ditangkap bersama dua orang jaringannya karena kepemilikan sabu-sabu, tepatnya dekat simpang tiga menuju arah Serangan, Kamis (2/3).
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tersangka diamankan tujuh paket sabu-sabu dan rencananya barang bukti tersebut diserahkan kepada temannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya, Selasa (14/3).
Saat diinterogasi, KM mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari temannya juga dagang canang, KY (38). Selanjutnya kasus tersebut dikembangkan, selanjutnya Jumat (3/3) lalu, giliran, KY ditangkap di Jalan Danau Buyan, Sanur. Barang bukti yang disita tiga paket SS.
Kasus itu terus dikembangkan dan berdasarkan pengakuan KY, polisi meringkus PS (38) di depan restoran cepat saji di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur. Petugas langsung menggeledah PS dan di pakaiannya ditemukan tiga paket SS.
“Mereka ini satu jaringan dan mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar yang mendekam di Lapas Karangasem,” tegasnya.(kerta negara/balipost)