Aktivitas perataan gundukan tanah dan pemasangan tanggul di ujung selatan Pulau Pudut dihentikan. (BP/edi)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Aktivitas perataan gundukan tanah dan pemasangan tanggul di ujung selatan Pulau Pudut, dihentikan. Pemberhentian dilakukan setelah pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bali mempermasalahkan perataan dan pemasangan tanggul tersebut.

Dikonfirmasi, Rabu (15/3), Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Wijaya mengakui memang benar ada aktivitas perataan tanah dan pemasangan tanggul. Ditegaskan, pembuatan tanggul itu untuk menjaga keasrian dan kelestarian lingkungan di sekitar kawasan Pulau Pudut. Apalagi di kawasan tersebut merupakan tempat wisata pulau penyu.

Wijaya mengungkapkan, pemasangan tanggul yang terbuat dari karung berisi pasir itu dilakukan sebagai upaya menahan gelombang. Mengingat, area di depan Pura Gading Sari mengalami abrasi. Pihaknya membantah kalau di lokasi itu dilakukan aktivitas penimbunan pasir.

Baca juga:  Atlet Wushu Klungkung Anasera Sabet Dua Emas di Kejuaraan Dunia

Sebaliknya, di lokasi itu hanya dilakukan perataan tanah karena lokasi itu sebelumnya memang ada tanah timbul akibat penumpukan pasir yang terbawa air laut. “Di sekitar Pura Gading Sari itu kan ada tanah timbul. Nah, tanah itulah yang kami ratakan. Ini kami lakukan untuk menangkal abrasi sampai ke area pura,” tegasnya.

Di atas gundukan pasir yang diratakan itu, kata Wijaya, rencananya akan dibuatkan pos pantau. Hal tersebut untuk penerapan konsep Panca Pesona Desa Adat Tanjung Benoa. Ini juga merupakan salah satu program penyelesaian masalah kekumuhan yang terjadi di pesisir barat Tanjung Benoa. Aktivitas perataan inilah yang disebut sebagai salah satu langkah untuk itu. “Hal ini merupakan partisipasi masyarakat adat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Baca juga:  Belasan Kecamatan di Bali Terancam Kekeringan

Walaupun aktivitas tersebut bertujuan mulia untuk desa adat, namun pihak Dinas Kehutanan kabarnya telah menghentikan aktivitas tersebut dengan alasan belum mengantongi izin. “Kami disuruh bongkar, ya kami bongkar. Tapi, jangan sampai nantinya kami di desa adat tidak diberikan untuk menggunakannya, sementara investor dan pemerintah diizinkan. Kalau itu terjadi, kan lucu,” kritiknya.

Made Wijaya yang juga Anggota DPRD Badung ini mengatakan, dari izin, kegiatan perataan tanah ini dilakukan atas dasar kerjasama terdahulu. Di mana, Pulau Pudut memang sudah diserahkan kepada pihak desa adat oleh Pemprov Bali untuk pengelolaanya.

Lokasi perataan itupun adalah bagian dari Pulau Pudut. “Dasar kami, dahulunya Pulau Pudut itu kan sudah diserahkan ke desa adat. Bahkan, sebelumnya memang sudah ada kerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan dan BKSDA,” tambahnya.

Baca juga:  Presiden Minta Harga PCR Dipangkas Sampai Setengah Harga Saat Ini

Terkait dengan kerjasama pemanfaatan Pulau Pudut terdahulu, diakuinya masa berlaku nota kerjasama itu memang sudah berakhir sekitar dua tahun lalu. Meski demikian, pihaknya dari desa adat sebenarnya sudah mengajukan permohonan perpanjangan.

Dikatakan, permohonan perpanjangan itu sudah diajukan sebelum dilakukannya aktivitas perataan. Dengan kata lain, pihak desa adat sudah berupaya melewati mekanisme yang berlaku. “Yang sudah kami ratakan itu sekitar dua are, namun ini belum bisa dilanjutkan karena dihentikan oleh pihak Kehutanan,” katanya. (yudi kurnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *