PN Denpasar
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda dua kali dengan alasan jaksa belum siap, terdakwa I Gusti Made Patra yang merupakan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) DPRD Kota Denpasar, Rabu (15/3) akhirnya dituntut hukuman setahun enam bulan (1,5 tahun).

Dalam sidang yang berlangsung hingga petang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa yang merupakan terdakwa pertama dalam kasus perdin DPRD Denpasar ini dinyatakan terbukti bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau memperkaya orang lain, atau suatu korporasi terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga:  Diselimuti Unsur Magis, Usai Tari Legong Taro Penari Lemas dan Tak Sadarkan Diri

Oleh JPU Dewa Lanang, selain dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Di hadapan majelis hakim pimpinan Sutrisno, jaksa juga mengatakan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang meringankan adalah dalam kasus ini sudah ada pihak yang mengembalikkan kerugian keuangan negara, sehingga terdakwa tidak dibebankan mengganti uang negara Rp 2,2 miliar lebih.

Baca juga:  70 Peserta Ikuti Pelatihan SKJ 2018 Djadoel

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Suroso, akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.

Untuk diketahui, I Gusti Made Patra adalah PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam perkara ini. Dia terdakwa pertama yang diajukan ke pengadilan dalam kasus perdin yang merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar lebih.

Untuk diketahui pula, dalam kasus ini, Selasa lalu, DPRD Denpasar melalui ketua DPRD Kota Denpasar sudah mengembalikkan kerugian negara Rp 2,2 miliar lebih sebagaimana audit BPKP.

Oleh Dewa Lanang, salah satu jaksa dalam kasus ini, disebutkan bahwa pengembalian keuangan negara tidak serta merta dapat menghapus perbuatan pidananya. Dan jika dikemudian hari ada bukti keterlibatan tersangka lain, maka pihak kejaksaan akan mengajukan ke proses hukum. Itu pula disampaikan Kasiintel sekaligus Humas Kejari Denpasar, Agung Kusumayasa Diputra.

Baca juga:  Dirancang, Perda Inisiatif Tentang Perlindungan Lansia

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak otomatis menghentikan kasusnya. Namun jika ada keterlibatan pihak lain, maka pihak kejaksaan akan terus mengusut hingga tuntas. Ini sudah diatur dalam pasal 4,” katanya belum lama ini. (miasa/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *