Tersangka Ponidi alias Kancil saat dirawat di RS Trijata, setelah ditembak karena berusaha kabur.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebulan lebih diburu akhirnya penebas juru tagih utang, tersangka Ponidi alias Kancil (30) ditangkap rumahnya di Jalan Dahlia, Mloko Rojo, Jember, Jawa Timur, Rabu (15/3) lalu. Saat diajak pengembangan, tersangka berusaha kabur dan polisi terpaksa menembak kaki kirinya.

Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Wisnu Wardana, Kamis (16/3), kejadiannya Kamis (16/2) lalu, Ketut Nik Artana (36) menemui tersangka di kamar kosnya di Jalan Resimuka Barat Gang IV, Denbar.

Baca juga:  Ini, Lima Jaksa yang Disiapkan Kajari Denpasar Kawal Kasus Kades Pamecutan Kaja

Tujuannya menagih utang kredit dari Sinar Mas Multi Finance. Saat itulah terjadi kesalahpaham dan pelaku langsung mengambil pisau di kamarnya. Selanjutnya pelaku menebas korban hingga mengakibatkan luka di bahu kanan, pinggang kanan, perut kanan dan paha kanan. “Setelah kejadian, pelaku langsung kabur. Kami berupaya memburunya, termasuk ke kampung pelaku,” ujarnya.

Pada Rabu lalu, polisi dapat informasi bila tersangka ada di kampungnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Ipda Nengah Seven Sampeyana memburu ke sana. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka di tangkap di rumahnya. Selain itu polisi mengamankan barang bukti baju dan celana yang dipakai pelaku saat kejadian. Sedangkan pisau yang dipakai penebas korban masih dicari.

Baca juga:  Karena Ini, Pecatan Anggota TNI Ditangkap

“Saat diajak mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kakinya ditembak. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Trijata untuk dirawat,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Sebelumnya, kericuhan terjadi di rumah Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat (Denbar), Kamis (16/2) lalu. Seorang debt collector, Ketut Nik Artana  ditebas menggunakan pisau oleh Kancil hingga kritis.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *