Kontruksi
Ilustrasi. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com- Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melancarkan operasi pemeriksaan dokumen pekerja asing di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Delapan warga negara asing (WNA) asal China terjaring, ditemukan bekerja tanpa memiliki izin bekerja di Indonesia. Mereka menggunakan izin visa kunjungan.

Kedepalan pekerja itu hingga Kamis (16/3) hanya diberikan pembinaan. Sementara, paspor masing-masing warga negara asing (WNA) itu disita untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan WNA China yang ditemukan tidak memiliki izin bekerja di Indonesia diantaranya Guan Guolei (38), Song Xiansheng (50), Lyu Jie (40), Xie Yinlong (29), Ye Mao (31), Yang Zumin (46), Lin Jianli (47) dan Pei Yuqiang (31). Kedelapan orang asing itu telah berada beberapa bulan di PLTU Celukan Bawang.

Baca juga:  Liga 1, Laga PSM Vs Persib Ditunda

Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja Victor Manurung mengatakan, orang asing belakangan ini banyak datang ke Buleleng terutama di kawasan PLTU. Hanya saja, terkait dokumen perizinan orang asing itu sering tidak terpantau dengan baik. Ini karena terbatasnya informasi yang masuk ke pihak Imigrasi. Untuk memastikan dokumen perizinan dan aktifitas orang asing itu, pihaknya rutin melancarkan pemeriksaan dokumen perizinan secara rutin.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan delapan WNA asal China yang bekerja di PLTU Celukan Bawang. Sayang, mereka itu tidak menggunakan izin sebagai pekerja di Indonesia, akan tetapi mereka hanya mengandalkan visa kunjungan.

Baca juga:  Sikapi Lonjakan Kasus di Singapura, Bali Ajukan 5.000 Vaksin COVID-19

“Harusnya kalau bekerja menggunakan izin sebagai pekerja, tetapi yang kita temukan mereka memegang via untuk berkunjung. Kita sudah awasi dan kami belum menentukan apakah bersalah atau tidak, namun untuk bahan pemeriksaan paspor kita sita untuk sementara,” katanya.

Dalam pemeriksaan orang asing yang bekerja di PLTU Celukan Bawang, petugas memeriksa kelengkapan dokumen milik 107 pekerja asing yang seluruhnya dinyatakan lengkap sebagai pekerja di PLTU Celukan Bawang.

Baca juga:  Kapolda Bali Perintahkan Cegah Konflik Pilkada Tanpa Tunggu Kejadian

Petugas menghimbau, agar pihak menejemen memberikan informasi akurat menyangkut keberadaan pekerja asing di PLTU. Hal ini penting untuk menghindari, pelanggaran dokumen perizinan sebagai pekerja di Indonesia yang bisa merugikan negara.

“Pengawasan akan tetap kami lakukan dan pihak menejemen perusahaan kita sudah minta agar memberikan informasi terkait data pekerja, sehingga mudah kita awasi dan kalau terjadi pelanggaran bisa kita cegah sedini mungkin,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *