vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/3) didatangi banyak orang yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Selain ada sidang pelanggaran lalu lintas, hakim tunggal I Gede Ginarsa, juga menyidangkan perkara lain.

Salah satunya pelaku atau sopir yang mengoperasikan mobil barang plat luar Bali yang usianya melebihi lima tahun. Di samping itu juga ada tindak pidana ringan (tipiring) kasus pelanggaran larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok (KTR), serta pelanggaran membuang limbah industri.

Pelanggaran Perda No. 8 tahun 2000, tentang pembatasan memasukan kendaraan bermotor bekas plat luar Bali, khususnya pasal 2 ayat 1. Mobil barang yang usianya lebih dari lima tahun, atau di bawah 2012 berplat luar Bali, siap-siap hengkang dari Bali. Jika tidak, maka Satpol PP dan penyidik PPNS akan melakukan tindakan tegas. Sanksinya pun akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Baca juga:  Membandel, Puluhan PKL Ditipiring
Hal ini pula yang dialami Nur Laelanto. Pengemudi mobil kargo plat B 9088 SJ jenis Toyota pick up itu harus berususan di pengadilan. Hakim tunggal Gede Ginarsa dalam sidang kemarin memeriksa saksi penyidik PPNS, Wayan Anggara. Menurut saksi, Nur ditangkap di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban.

Saksi sempat mengecek STNK, ternyata kendaraan tahun 2004. Terdakwa pun ditindak sebagaimana perda dimaksud. Hakim sempat menanyakan bagaimana jika mobil itu dipakai jalan-jalan? Saksi mengatakan, kalau hanya jalan-jalan boleh. “Plesiran atau lancong, dengan menunjukan bukti penyebrangan bisa,” tandas saksi.

Sementara mereka yang menjalani sidang tipiring adalah Samsul Hadi, I Gusti Ketut Suardana dan Vraditya Agatha. Mereka oleh hakim Ginarsa, kompak didenda Rp 50 ribu atas pelanggaran Perda Provinsi Bali, No. 10 tahun 2011 tentang KTR. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *