Wisata ATV di Payangan
Wisatawan mencoba atraksi ATV (All Terrain Vehicle) di Kuber Bali Adventure. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar akhirnya turun melakukan sidak ke wisata motor ATV (All Terrain Vehicle) bernama Kuber Bali Adventure di Banjar Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Jumat (17/3). Dari Sidak tersebut dipastikan wisata motor ATV belum memiliki ijin namun memang sudah beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana, mengatakan sidak ke wisata motor ATV hanya mengerahkan petugas dari Dinas Perijinan. “Tadi petugas saya bertemu dengan pemilik wisata ATV itu Wayan Partana, dan setelah di cek memang banar wisata ini hanya baru memiliki ijin prinsip,“ ungkapnya.

Baca juga:  Kembangkan Desa Wisata, Kelating Tawarkan Keliling Desa dengan ATV

Sementara IMB dan Surat Ijin Usaha lainya untuk wisata ini memang belum diterbitkan oleh Dinas Perijinan. Meski tanpa ijin, wisata motor ATV ini diakui sudah mulai beroperasi. “Saat kami singgung soal ini, mereka hanya mengaku sedang melakukan uji coba, tapi sudah saya himbau agar jangan dulu dioperasikan, sebelum ijinya operasinya terbit,“ terangnya.

Ditegaskan bila pihak pengelola tetap membandel melakukan operasi illegal, maka Pemkab Gianyar akan bertindak tegas dengan menurunkan petugas Satpol PP Gianyar. Namun dikatakan pemilik wisata motor ATV itu kini sudah mulai mengajukan ijin, dan akan diproses di Dinas Perijinan. “Kalau memang sudah diajukan pasti akan kita proses, karena daerah utara seperti Payangan ini memang diperuntukan untuk zona pariwisata, “ katanya.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Desa Melinggih Kelod Gandeng Pemilik Akomodasi

Pemkab Gianyar kini semakin galak menyeleksi usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki ijin lengkap. Seperti wisata motor ATV (All Terrain Vehicle) bernama Kuber Bali Adventure di Banjar Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan yang baru memiliki ijin prinsip, namun sudah mulai beroperasi. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *