TABANAN, BALIPOST.com – Dengan turunnya data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) by name by adress, Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tabanan langsung melakukan sosialiasi mengenai pedoman umum Rastra (Beras Sejahtera) kepada perbekel se Kabupaten Tabanan, Jumat (17/3). Dari sosialisasi tersebut Perbekel mengeluhkan pedum (pedoman umum) Rastra dimana warga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh dicoret dari KPM sebagai penerima Rastra.

Padahal, beberapa PKH saat ini dianggap sudah mampu dan masih ada masyarakat yang dianggap lebih layak mendapatkan rastra. Perbekel Desa Riang Gede, I Dewa Putu Arya mewakili perbekel yang mengalami masalah sama memaparkan, ada beberapa warga di desanya yang masuk PKH, saat ini kehidupan ekonominya membaik bahkan sudah masuk dalam taraf mampu.

Baca juga:  PSSI Badung Targetkan Tiga Emas di Porprov

Sebagai perangkat desa yang langsung bersentuhan masyarakat tentu ini menjadi permasalahan tersendiri. Dimana banyak warga yang bertanya mengapa keluarga yang termasuk mampu masih mendapatkan bantuan pemerintah baik uang tunai, kesehatan bahkan sekarang Rastra.

Untuk itu Putu Arya berhara agar desa diberikan wewenang untuk menentukan data masyarakat yang masuk dalam PKH. “Ada tidak regulasi atau dasar hukum sehingga kami dari desa bisa menentukan warga yang sesuai ktiteria masuk dalam PKH. Sehingga tidak terjadi ketimpangan di bawah,” ujarnya.

Baca juga:  Mensos Nilai PKH Sudah Berjalan Baik

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana menjelaskan jika di dalam Pedum, penerima Rastra bisa diganti dengan nama lain dengan syarat warga yang tercantum di KPM sudah meninggal dan tidak ada keluarga, pindah domisili atau dianggap desa sudah mampu. Namun bagi warga yang sudah masuk PKH tidak boleh dicoret namanya sebagai penerima Rastra. “Ini yang dipermasalahkan. Karena menurut beberapa Perbekel ada PKH yang taraf ekonominya membaik. Tetapi mereka tidak bisa diganti karena masuk dalam PKH,” papar Ekayana.

Baca juga:  Duta Badung di Revitalisasi Seni Klasik, Sanggar Seni Majalanggu Tampilkan Arja Cupak

Lanjut Ekayana, penerima Rastra berdasarkan data KPM dari Kementerian Sosial. Jika memenuhi persyaratan untuk diganti, desa dapat melakukannya melalui musyawarah desa.

Untuk permasalahan PKH menurut Ekayana akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pendamping PKH, TKSK serta Dinas Sosial. “Setelah konsultasi dan tidak ada titik temu maka kami koodinasikan ke pusat dalam hal ini Kementerian Sosial,” ujarnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *