WNA
Ilustrasi. (BP/dok)
BANGLI, BALIPOST.com – I Ketut Darmayasa alias Ketut Bulian (41) warga Banjar Kerta Budi, Desa Batur Selatan, diamankan Polsek Kintamani lantaran melakukan perusakan pelinggih dadia milik keluarganya. Saat diamankan polisi, pelaku mengaku nekat merusak pelinggih dengan martil karena kesal dirinya sering sakit-sakitan dan merasa tidak dilindungi Tuhan.

Informasi yang dihimpun Jumat (17/3) menyebutkan, aksi perusakan pelinggih dilakukan Darmayasa pada Rabu (15/3) sekitar pukul 21.00 wita. Aksi tersebut baru diketahui warga pada keesokan harinya, Kamis (18/3) sekitar pukul 11.00 wita oleh saksi Ni Luh Ratna dan Ayu Gek.

Baca juga:  Anggota Ormas Terima Paket Narkoba 3 Kg

Kedua saksi yang mendapati adanya kerusakan pada pelinggih kemudian menyampaikan hal tersebut kepada I Nyoman Kota (57) yang selanjutnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Dari hasil pengecekan, Kota mendapati adanya kerusakan pada pelinggih Padma serta apit lawang di pura dadia tersebut. Karena kerusakan tersebut mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta, Kota pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Dewa Gde Oka seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena saat dikonfirmasi mengatakan, menindaklanjuti adanya laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Pihaknya juga meminta keterangan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi.

Baca juga:  Berdalih Biaya Obat Anak dan Hidup, Pria Ini Curi Ratusan Ayam

AKP Dewa Oka mengatakan, dari keterangan beberapa saksi pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Tak hanya itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah martil yang dipakai untuk merusak pelinggih. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merusak Pura tersebut karena kesal dirinya sering sakit – sakitan dan merasa tidak dilindungi,” terangnya.

Hingga siang, pelaku masih diamankan di Polsek Kintamani. AKP Dewa Oka mengatakan pihak keluarga pengempon pura masih membicarakan rencana tindak lanjut peristiwa tersebut apakah akan diproses secara hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan. “Hal ini mengingat pelaku merupakan warga/pengempon pura,” imbuhnya. (dayu rina/balipost)

Baca juga:  Saat Jalani Akreditasi, Atap Ruang Poli Paru RSU Bangli Jebol

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *