BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak empat kelurahan yang ada di Kecamatan Bangli yakni Kubu, Kawan, Cempaga dan Bebalang berkeinginan berubah status menjadi desa. Terkait keinginan tersebut Pemkab Bangli telah meminta masing-masing kelurahan untuk melengkapi sejumlah persayaratan yang diamanatkan Permendagri.

Salah satunya yakni melakukan musyawarah khusus sebelum mengusulkannya ke pemerintah. Camat Bangli Wayan Wardana saat ditemui Jumat (17/3) mengungkapkan, adanya keinginan kelurahan berubah status menjad desa sudah muncul sejak tahun 2015 lalu dalam musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan (Musrenbangkel) yang digelar di masing-masing kelurahan. Secara umum keinginan perubahan status itu muncul lantaran adanya kesulitan kelurahan dalam melakukan perbaikan fasilitas umum yang ada di lingkungan kelurahan salah satunya fasilitas jalan.

Seperti di Kelurahan Kawan. Keinginan berubah status menjadi desa muncul karena adanya ruas jalan rusak yang tidak bisa dipernaiki. Secara status jalan rusak tersebut masuk jalan lingkungan sehingga tidak bisa dipernaiki ppemerintah kabupaten.

Baca juga:  Di Denpasar, Realisasi Dana Desa Capai 80 Persen
Sementara untuk bisa diperbaikinya kelurahan kesulitan lantaran selain tidak masuk sebagai aset kelurahan, pihak kelurahan juga tidak memiliki anggaran untuk itu. ‘’Karena itulah sehingga muncul keinginan untuk berubah menjadi desa. Desa bisa mengelola anggaran sendiri untuk pembangunan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) maupun dana lainnya,’’ terangnya.

Lanjut dikatakan Wardana, sesuai Pasal 12 ayat 1 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perubahan status dari kelurahan menjadi desa sangat memungkinkan untuk dilakukan. Dia menyebutkan, sesuai pasal tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak kelurahan salah satunya harus berdasarkan prakarsa dari masyarakat.

Dari empat kelurahan di Bangli, sejatinya sudah ada kelurahan yang sempat menyampaikan usulan ke pihak kecamatan. Namun oleh pihak kecamatan usulan tersebut terpaksa dikembalikan karena tidak dilengkapi notulen, sesuai aturan yang terbaru. “Berdasarkan aturan terbaru, selain persyaratannya harus muncul usulan masyarakat, juga harus melampirkan berita acara dan daftar hadir masing-masing. Pengusulannya harus dilakukan melalui musyawarah khusus yang membahas rencana perubahan status menjadi desa,” kata Wardana. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *