ketua
Ketut Wirsana resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Buleleng masa bakti 2014-2019 menggantikan Ketut Sumerdhana. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Ketut Wirsana akhirnya resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng menggantikan Ketut Sumerdhana. Wirsana dilantik Ketua Pengadilan (PN) Singaraja melalui sidang paripurna istimewa di gedung DPRD Buleleng Senin (20/3). Pergantian jabatan wakil ketua dewan tersebut merupakan usulan internal Partai Hanura yang didukung rekomendasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna bersama anggotanya dan dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.O.G bersama Muspida dan pimpinan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buleleng.

Wirsana resmi menggantikan rekannya sendiri Sumerdhana berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No. 717/01-A/HK/2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten Buleleng Masa Bhakti 2014/2019.

Setelah ditugaskan menjadi pimpinan dewan, jabatan sebagai Ketua Komisi IV DPRD Buleleng yang ditinggalkan Wirsana untuk sementara di isi Gede Wisnaya Wisna. Dia sendiri sebelumnya menjadi anggota Komisi III DPRD Buleleng. Setelah diberhentikan, Sumerdhana duduk sebagai anggota dewan biasa bergabung di Komisi III menggantikan keanggotaan yang ditinggakan Wisnaya Wisna sebagai anggota Komisi III.

Baca juga:  Community Honda CBR250RR Rayakan HUT ke-2

Ketua Fraksi Hanura Wayan Artha usai pelantikan mengatakan, pergantian jabatan wakil ketua dewan keputusan induk partai yang wajib untuk dijalankan. Selain itu, proses politik dan persyaratan administrasi oleh kesekretariatan dewan sudah lengkap, sehingga pergantian ini legal tanpa ada unsure suka atau tidak suka terhadap pimpinan dewan.

“Ini sudah keputusan partai kami semua prosesnya sudah dilalui, sehingga harapannya pergantian ini komunikasi dan kordinasi pimpinan dengan anggota dewan utamanya Fraksi Hanura dapat berjalan sesuai perintah induk partai kami,” tegasnya.

Terkait pengisian jabatan Ketua Komisi IV yang ditinggakan oleh Ketut Wirsana, Artha menyatakan DPD Hanura Bali sudah mengeluarkan surat untuk mengusulkan nama kader yang ditunjuk mengisi jabatan ketua komisi agar tidak lama lowong. DPD Hanura Bali menunjuk Gede Wisnaya Wisna untuk memangku jabatan Ketua Komisi IV.

Baca juga:  Anggota Subak Abian Dusun Seganti "Pakrimik" Soal Pungli

Selanjutnya, Sumerdhana setelah digantikan tugas sebagai anggota biasa bergabung di Komisi III yang sebelumnya diduduki oleh Wisnaya Wisna. Usulan DPD Hanura Bali itu sebagai langkah cepat agar tidak smapai terjadi kekosongan jabatan alat kelengkapan dewan terlalu lama. Setelah masa jabatan berjalan dua setengah tahun sesuai aturan tata tertib DPRD Buleleng baru akan melakukan rotasi alat kelengkapan dewan melalui proses pemilihan atau kesepakatan. “Agar tidak terlalu lama lowong partai sudah menunjuk kader yang menjadi ketua komisi dan termasuk Pak Sumerdhana ditugaskan untuk bergabung di Komisi III karena Pak Wisanaya Wisna kini ditarik untuk menjadi Ketua Komisi IV,” jelasnya.

Sementara, Ketut Sumerdhana mengatakan legowo menerima keputusan induk partai yang telah memberhentikan jabatannya sebagai wakil ketua dewan. Akan tetapi, politisi asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan ini kembali menegaskan keputusan partainya itu diserahkan kepada masyarakat yang menilai.

Baca juga:  Menunggu Dewan Menjabarkan Janji

Pasalnya, pergantian jabatan kader partai di tengah masa jabatan juga pernah diputuskan oleh induk partainya. “Saya sendiri logowo dengan pergantian ini, dan apapun itu saya serahkan kembali ke masyarakat yang kita wakili. Keputusan ini bukan pertama sebelumnya juga ada yang diganti di tengah jalan, dan sepertinya saya juga menjadi korban,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan, pergantian wakil ketua dewan ini diusulkan internal Partai Hanura dengan pertimbangan penyegaran dan meningkatkan kordinasi pimpinan kepada komisi dan fraksi Partai Hanura di DPRD Buleleng. Selain itu, factor pemicu pergantian ini tidak bisa dilepaskan karena induk partai melihat kinerja Sumerdahana yang terkesan “melawan” garis partai, sehingga partainya mengambil langkah tegas mengikuti mekenisme yang ada. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *