GIANYAR, BALIPOST.com – Memastikan perlindungan pada konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar sidak tera di sejumlah SPBU di Kabupaten Gianyar, Senin (20/3). Dalam sidak ini Disperindag menggandeng tenaga dari Badan Standardisasi Metrologi Legal (BSML), Yogyakarta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, I Wayan Suamba mengatakan, sidak tera SPBU ini merupakan agenda rutin setiap tahun. “Kegiatan tera ulang ini, tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen tetapi juga kepada pengusaha itu sendiri,“ katanya.
Ditambahkan bulan ini, Disperindag menjadwalkan tera SPBU di sejumlah wilayah yakni, Sakah, Batubulan, Andong dan Kedewatan. “Frekuwensi penggunaan mesinkan tinggi tiap harinya. Kondisi bisa saja merubah takaran, bisa kurang bisa juga lebih. Jadi belom tentu konsumen yang dirugikan, pengusaha bisa juga rugi,” jelas Suamba.
Kepala BSML Yogyakarta, Rumaksono mengatakan di Bali khususnya di Kabupaten Gianyar jarang ditemukan kenakalan yang dilakukan oleh pihak SPBU. Sementara bila ditemukan ketidak sesuaian, Rumaksono berdalih hal tersebut lebih banyak disebabkan pada kesalahan alat ukur yang sudah tua atau frekuensi pemakaian yang tinggi.
“Batas toleransi yang diberikan yakni dari 20 liter batas toleransinya 0,5 persen perbedaannya dari penunjuk di pompa, artinya batas toleransi maksimal 100 mili liter,” terang Rumaksono.
Rumaksono menjebarkan, pengukuran dilakukan dengan menggunakan bejana ukur standar, dimana setiap nosel atau mesin pompa SPBU diminta mengisi bejana sebanyak 20 liter. Adapun hal yang menjadi fokus pemantauan adalah yang berkaitan dengan pelayanan dan ketepatan atau akurasi pengisian bensin.
Pemilik SPBU Sakah, Dewa Gede Anom Wibawa, mengatakan dengan melakukan tera rutin setiap tahun, dirinya ingin tetap memastikan kenyamanan konsumen sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Dikawatirkan juga, dengan gejolak mesin saat ini dimana frekuensi penggunaannya cukup padat setiap harinya menyebabkan perubakan akurasi takaran. “ Intinya antara konsumen dengan kita tidak boleh dirugikan. Kita diuntungkan, konsumen juga tidak dirugikan,” ucapnya. (manik astajaya/balipost)