SINGARAJA, BALIPOST.com – Sekitar 150 meter ruas jalan kabupaten di Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng menuju Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada kembali rusak. Ruas jalan yang baru selesai di hotmix dengan dana APBD Buleleng rusak karena dilalui alat berat dan truk pengangkut material berbobot tinggi.
Alat berat dan truk pengangkut material itu merupakan milik salah satu pengembang perumahan yang sedang meratakan lahan pemukiman di desa tersebut.
Atas kerusakan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Buleleng menuntut agar pengembang tersebut segara memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Bahkan, Dinas PU-PR mengancam akan membawa kasus tersebut ke polisi apabila pengembang tidak segara mengaspal kembali permukaan jalan yang amblas tersebut.
Kepala Dinas PU-PR Ketut Suparta Wijaya Senin (20/3) mengatakan, proyek perbaikan jalan dari Desa Sari Mekar menuju Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada itu diserahkan oleh pemborong pada akhir Desember 2016 lalu. Berselang tiga bulan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang menyebut permukaan aspal kembali amblas. Bahkan, kerusakan lapisan aspal hotmix tersebut mengelupas hingga memicu lubang dalam.
Dari pengamatan dan penghitungan volume jalan yang mengalami kerusakan mencapai 150 meter. Selain menelusuri volume kerusakannya, Suparta Wijaya mengaku telah menelusuri penyebab kerusakan jalan tersebut.
Hasilnya, jalan itu rusak karena sempat dilintasi alat berat dan saban hari truk bertonase tinggi melintas ruas jalan tesebut, sehingga kerusakannya semakin bertambah parah.
“Semula saya kira kerusakannya karena pengerjaan yang kurang optimal, tetapi setelah ditelusuri itu ada alat berat dan truk pengangkut material milik pengembang perumahan yang membuka lahan di daerah itu melintas jalan hingga permukaan aspal hotmix-nya kembali rusak,” katanya.
Atas kerusaan itu, Suparta Wijaya mengaku sudah melakukan kordinasi dan pendekatan dengan pengembang perumahan. Hasilnya, pengusaha perumahan itu bersedia memperbaiki kerusakan jalan dengan menambal permukaan jalan yang amblas dengan tehnik aspal hotmix.
Kesiapan perbaikan itu sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh pihak menejemen perusahaan. Jika perusahaan melanggar surat pernyataan itu, Dinas PU-PR mengancam membawa kasus kerusakan jalan secara di sengaja itu ke polisi.(mudiarta/balipost)