MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah nelayan tradisional di Kabupaten Badung, gagal dapat asuransi jiwa yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Nelayan yang gagal dapat asuransi tersebut berjumlah 8 orang, dari 520 nelayan yang diajukan ke pusat.
Kepala Dinas Perikanan Badung, I Made Badra, mengaku masih menunggu kuota yang akan diberikan kepada daerah di 2017. “Yang kami ajukan di 2016 adalah 520 nelayan, namun pusat hanya menetapkan 512 nelayan saja, tahun ini kami masih menunggu surat dari pusat,” ungkap Made Badra, Senin (20/3).
Menurutnya, delapan nelayan yang gugur dalam verifikasi pusat akibat tidak bisa memenuhi adminitrasi yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Keluarga. “Nelayan yang tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat adminitrasi salah satunya tidak bisa menunjukan KTA,” ucapnya.
Birokrat asal Kuta ini mengakui, pemberian asuransi jiwa akan memberikan perlindungan bagi para nelayan. Karena ini, pihaknya berjanji akan menyosialisasikan program ini lebih intens lagi. Sehingga bagi nelayan yang belum tercover pada 2016, bisa mendaftar pada tahun depan.“Ada 1.700 nelayan tradisional yang kami catat. Mereka tersebar di kawasan Kedonganan, Jimbaran, Kelan, dan Cemagi. Kami menunggu surat dari pusat agar semua nelayan tercover asuransi,” katanya.
Keuntungan dari program tersebut, kata Made Badra bila meninggal di laut mendapat santunan Rp 200 juta. Namun bila meninggal di darat hanya mendapat Rp 150 juta. Adapun untuk biaya pengobatan kecelakaan saat melaut maksimum Rp 20 juta. “Ini diterima langsung oleh ahli warisnya,” jelasnya.
Dikatakan, persyaratan untuk memperoleh asuransi cukup mudah, yakni memiliki kartu nelayan dan surat pernyataan memang sebagai nelayan. Nelayan pun tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun, sebab premi langsung ditanggung pemerintah pusat. (Parwata/balipost)