Perbekel dihadiahi cangkul
Para pejabat Jembrana yang dilantik dihadiahi cangkul. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Pelantikan perbekel dan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Jembrana berlangsung unik pada Jumat (17/3). Para perbekel dihadiahi cangkul.

Kelimanya dilantik Bupati Jembrana I Putu Artha. Oleh Bupati Artha kelimanya diberikan sebuah cangkul untuk menanam pohon kelapa di kebun raya yang ada di areal Pura Jagatnatha.

Dengan dilantiknya pejabat desa ini, dua desa resmi memiliki Perbekel atau Kepala Desa, Pengganti Antar Waktu (PAW). Keduanya menggantikan jabatan Perbekel sebelumnya yang tidak dapat melanjutkan selama 2,5 tahun sisa jabatan.

Baca juga:  Perbekel di Tabanan Keluhkan Warga yang Mampu Masuk KPM
Kedua Perbekel itu menjabat di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya dan Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. I Putu Suamba terpilih menjadi Perbekel Manistutu dan I Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra sebagai Perbekel Pohsanten. Keduanya dilantik bersamaan dengan tiga Perbekel lain yakni I Wayan Balik Kari sebagai Perbekel desa Pengeragoan dan I Ketut Suarjana sebagai Perbekel Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan serta Gusti Putu Ediana, Perbekel Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo.

Pemilihan Serentak

Kedua Perbekel PAW ini terpilih melalui pemilihan serentak beberapa waktu lalu. Hanya saja, pemilihan untuk Perbekel PAW ini berbeda dengan tiga desa lainnya dalam hak pilih.

Di Manistutu, dalam pemilihan lalu terdapat 3 calon yang bersaing memperebutkan 355 suara tokoh atau perwakilan yang hadir memilih dari total 358 pemegang hak pilih. Putu Suamba meraih 187 suara mengungguli dua calon lainnya.

Sementara di Desa Pohsanten, Gusti Agung Kade Sultra Gunadi menang tipis satu suara dari perebutan 137 suara tokoh setempat yang hadir. Sultra mengantongi 69 suara, selisih satu suara dengan I Ketut Sudiastra yang mendapat 68 suara.

Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, Gusti Ngurah Sumber Wijaya, belum lama ini mengatakan, proses Pilkel serentak lima desa untuk di 3 Desa memang dengan sistem pemilihan umum. Sedangkan untuk di dua desa pemilihan PAW Perbekel menerapkan sistem pemilihan melibatkan internal tokoh desa.

Diantaranya dari Badan Permusyawatan Desa (BPD), mantan Kelian Banjar serta tokoh lainnya sesuai kesepakatan di Desa setempat. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *