Perubahan status kelurahan
Sejumlah petugas desa saat melakukan proses instal sistem keuangan desa. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana perubahan status kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung, bakal menemukan kendala. Pasalnya, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 mencantumkan sejumlah persyaratan yang sulit dipenuhi oleh kelurahan.

Permendagri tentang penataan desa tersebut memutuskan, bagi yang mengajukan perubahan status kelurahan harus bernuasa perdesaan. Tak hanya itu, penduduk yang bermukim juga diharuskan homogen, mata pencaharian penduduk di bidang pertanian dan nelayan, adat istiadat masih kental serta harus memiliki batas-batas wilayah yang jelas.

Kendala dalam hal persyaratan menjadi desa itu diakui Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Putu Gde Sridana. Pejabat asal Denpasar ini mengakui dari 16 kelurahan yang ada di Kabupaten Badung baru Kelurahan Sempidi yang resmi mengusulkan perubahan status ke Pemkab Badung.

Baca juga:  Empat Kelurahan di Bangli Ingin Berubah Status Jadi Desa
“Sedangkan 15 kelurahan lainnya masih berproses di masyarakat. Kelurahan Sempidi saja yang usulannya masuk. Mereka masih mencoba memenuhi persyaratan,” ujar Gde Sridana, Senin (20/3).

Tak Penuhi Syarat

Bila dilihat dari persyaratan tersebut, ia mengakui semua kelurahan yang ada di Badung tidak memenuhi semua persyaratan tersebut. Namun demikian, persyaratan tersebut masih bisa disiasati lantaran hampir semua kelurahan masih memiliki adat istiadat Bali yang kental, meskipun penduduknya sudah heterogen dan mata pencahariannya diluar sektor pertanian dan nelayan. “Persyaratan itu masih bisa kita interpretasikan. Karena kalau desa adat masih kuat masih memenuhi syarat. Toh di Permendagri tidak menyebutkan syarat satu mengagalkan syarat lain,” ungkapnya.

Dia mengakui, batas wilayah desa menjadi satu-satunya kendala yang paling berat diselesaikan oleh sejumlah kelurahan. Pasalnya, ada beberapa kelurahan terancam tidak bisa diusulkan, karena teritorialnya masih belum jelas.

Baca juga:  Jika Sesuai Aturan, Pungutan Desa Adat Bukan Pungli
Seperti Kelurahan Sading dengan Desa Darmasaba. Kelurahan Kuta dengan Kelurahan Tuban dan wilayah Denpasar, Kelurahan Kapal dengan Desa Penarungan dan sejumlah kelurahan lainnya. “Ada beberapa kelurahan belum memenuhi (syarat, red) karena batas wilayah. Nah, yang belum-belum itu semua masih berproses di lapangan,” ucapnya.

Dikatakan, proses perubahan status kelurahan menjadi desa sangat tergantung usulan dari masyarakat. Namun, pihaknya menargetkan akhir Tahun 2017 seluruh kelurahan yang ingin merubah status menjadi desa harus terselesaikan. “Kami menargetkan akhir tahun sudah rampung. Namun, cepat lambatnya tergantung masyarakat,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *