pil
Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo menunjukkan barang bukti Pil Koplo yang diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat pemeriksaan bagasi bus. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Ribuan butir Pil Koplo diamankan dari sebuah bus saat pemeriksaan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Senin (20/3) dini hari. Sekitar pukul 00.30 Wita, polisi memeriksa sebuah Bus AKAP Citra Wisata Mandiri (CWM) yang baru keluar dari Kapal Motor Penumpang (KMP). Selain memeriksa bagasi bus, polisi juga masuk ke dalam bus memeriksa barang bawaan penumpang.

Petugas mencurigai sebuah kardus berbungkus kertas kado putih. Di atas kardus itu tertera nama dan alamat tujuan serta nomor telepon.

Dari pengakuan kru bus CWM dengan no polisi P 7029 IZ, barang tersebut dititipkan saat di Banyuwangi tujuan Porter di Terminal Ubung. Lantaran dicurigai isinya, petugas lantas mengamankan bus dan barang yang dimaksud.

Baca juga:  Usai Cek PPKM Darurat, Kapolres Sasar Warga Terdampak

Jajaran Polsek Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan membuntuti pengiriman hingga ke Ubung. Sesampainya di Ubung, paket tersebut diambil oleh penerima yang tertera nama dan nomor teleponnya dalam paket itu atas nama Gofur.

Seketika itu polisi menangkap penerima yang belakangan diketahui bernama Nurhidayat alias Gofur (30) asal Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, dikonfirmasi Selasa (21/3) mengatakan, setelah dihitung ada 3.186 butir. Oleh pengirim, pil tersebut dibungkus dalam tiga kantong plastik warna bening. Modus pengiriman, dengan mencampur bungkusan berisi ribuan pil koplo itu dengan potongan-potongan kain perca di dalam kardus.

Baca juga:  Diduga Sediakan Prostitusi, Polda Bali Gerebek Spa di Batu Belig

Dari pengakuan penerima, Pil berwarna putih bertuliskan “Y” itu akan dijual kembali dengan harga Rp 20 – Rp 25 ribu per butirnya. Pembeli Pil itu menurutnya hanya di lingkup kawan yang dikenalnya.

Dari penyelidikan petugas juga mendapati tiga struk bukti transfer lewat ATM BRI yang disinyalir untuk pembayaran Pil Koplo tersebut. Selain ribuan Pil Koplo, polisi juga mengamankan satu handphone Samsung Duos milik tersangka. Goffur disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasa 198 Jo pasal 108 UU RI nomer 39 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Vaksinasi Tiga Kawasan Zona Hijau Bali Diklaim Dekati Seratus Persen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *