satpol PP
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangli saat melakukan penertiban. (BP/dok)
BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Dinas Pendapatan Kabupaten Bangli, Selasa (21/3), memberangus puluhan spanduk liar dari jalur pertigaan Taman Bali hingga di jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di depan SMAN 2 Bangli. Dimana dari hasil operasi tersebut, sebanyak 40 spanduk di lepas dari warung – warung pedagang milik warga.

Kasi Operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Bangli Ngakan Ketut Astawa Selasa (21/3) mengatakan, spanduk yang di brangus merupakan spanduk-spanduk sifatnya bisnis atau promosi milik perusahaan.

Baca juga:  Jaringan Napi Madiun Ditangkap Puluhan Butir Ineks Disita

“Dimana sasar kita spanduk liar yang tidak membayar pajak. Termusuk beberapa spanduk, yang sudah kadaluarsa juga kita lepas dari warung-warung pedagang milik warga.”ungkapnya.

Astawa mengatakan, tujuan dari kegiatan yang dilakukan juga untuk membersihkan lingkungan dari spanduk liar yang bisa membuat keindahan kota Bangli terganggu. Kata dia, ada beberapa spanduk sudah bayar pajak, namun ikut dilepas.

Pasalnya, spanduk tersebut dipasang di tempat yang salah lantaran pemasangnnya tidak sesuai dengan estetika. “Bagi spanduk yang sudah bayar pajang, namun kita lepas akan dipasang kembali. hanya saja untuk pemasangan nantinya supaya dilakukan  Dispenda. termasuk mencarikan tempat atau lokasi timana spanduk itu boleh dipasang,” jelasnya.

Baca juga:  Satpol PP Turunkan Spanduk di Zona Terlarang

Dikatakannya, pihaknya meminta kepada memilik warung yang nantinya ada yang meamsangi spanduk maupun voster agar menanyakan kepada pihak pemasang apakah mereka sudah membayar pajak atau belum.

“Kalau mereka tidak mempunyai ijin dan tidak bisa menunjukkan pembayaran pajak, maka jangan dikasi untuk memasang spanduk maupun stiket tersebut di tempat mereka berjualan,” tegasnya.

Disinggung terkait apakah ada penertiban Baliho Pilgub yang banyak terpangpang di pinggir jalan, Astawa mengatakan, saat ini pihaknya belum menyasar baliho pilgub tersebut. Kata dia, biasanya yang nekat memasang baliho tersebut biasanya tim sukses yang bersangkutan. “Jika nantinya memang diketahui menyalahi aturan jelas akan kita tindaklanjuti sesuai aturan. Kalau memang menyalahi aturan kita akan bongkar,” katanya (eka prananda/balipost)

Baca juga:  Pemkab Badung Diminta Tindak Tegas Pengemplang Pajak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *