SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah KPU menetapkan Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS) menjadi bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Buleleng 15 Februari 2017, DPRD Buleleng belum memproses usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Dewan baru mempersiapkan proses pelantikan PAS-Sutjidra pada awal April.
Sekretaris Dewan (Sekawan) DPRD Buleleng Gede Wisnawa, Selasa (21/3) mengatakan, sesuai mekanisme DPRD mengusulkan pelantikan PAS-Sutjidra kepada Gubernur Bali. Sebelum usulan itu dikirim ke Gubernur, dewan memberitahukan kepada bupati dan wakil bupati terkait akan berakhirnya masa jabatan. Pemberitahuan masa jabatan berakhir itu sudah dilakukan tanggal 27 Februari 2017 lalau.”Kalau pemberitahuan masa jabayan berakhir sudah dilakukan melalui forum sidang paripurna,” katanya.
Menurut Wisnawa, setelah pilkada dan penetapan hasil pilkada lembaga dewan memang belum membahas. Rencananya pembahasannya mulai April 2017 ini.
Tahapan pembahasan ini diawali dengan memberitahukan hasil pilkada dan diikuti dengan penyampaian pemberhentian bupati dan wakil bupati. Setelah tahapan ini, lembaga dewan baru akan mengusulkan kepada Gubernur Bali terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. “Tahapan ini nanti dibahas melalui forum sidang paripurna sesuai mekanisme yang ada,” katanya.Di sisi lain Wisnawa mengatakan, pembahasan usulan pelantikan ini belum mendesak. Ini karena masa berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati masih sekitar 5 bulan, pada Agustus 2017. “Masa jabatan bupati dan wakil bupati Agustus dan masih ada waktu jadi tidak terlalu mepet untuk kita menunggu jadwal pelantikan dari Gubernur Bali,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)