BPD
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang wanita yang merupakan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat, Gianyar, Rabu (22/3), diadili dalam kasus dugaan korupsi. Mereka adalah Sang Ayu Raiyoni (ketua), Ni Nyoman Nilawati alias Man Tok (sekretaris) dan Ni Made Sutria alias Bu Sembung selaku kasir di LPD setempat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Iskadi Kekeran dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan bahwa dalam perkara dugaan korupsi dengan modus kredit yang diduga fiktif ini, merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemda Gianyar, hingga Rp 796.324.508, sebagaimaana penghitungan auditor independen atas penerapan prosedur yang disepakati dari kantor akuntan publik K. Gunarsa.

Baca juga:  Korban Pembunuhan Berstatus Pisah Ranjang

Ketiga terdakwa di sidang dalam berkas terpisah, walau perannya saling berkaitan sesama pengurus LPD Suwat. Jaksa di depan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, mengatakan bahwa kasus ini terjadi antara tahun 2004 hingga 2015.

Terdakwa Ni Made Sutria bersama Raiyoni dan Nilawati, melakukan pencatatan administrasi keuangan terkait tabungan yang diduga dilakukan secara tidak benar. Akibatnya muncul perselisihan tabungan dalam kas/register dengan tabungan/prima nota tabungan dengan nilai riil tabungan yang tercatat pada buku tabungan nasabah.

Tahun 2010 dilakukan peralihan sistem pengelolaan LPD dari manual menjadi sistem komputerisasi. Saat itu ditemukan adanya selisih antara di buku tabungan dengan catatan yang ada di LPD hingga Rp 68 juta. Atas perselisihan itu, ketiga terdakwa sepakat mengakui bersama-sama selisih itu sebagai pinjaman. Sehingga masing-masing disebut memiliki utang Rp 22.800.000.

Baca juga:  Semester I 2018, KUR Tersalur di Bali Capai Rp 5 T

Di samping itu, terdakwa juga disebut memberikan kredit tidak berpedoman pada sistem prosedur LPD. Yakni, memberikan kredit di luar desa pekraman Suwat, seperti pemberian kredit para saksi Rasmin asal Bitera, Ida Bagus Putra asal Petak, dan lainnya.

Selain itu, pemberian kredit untuk warga Suwat, terdakwa memberikan kredit tanpa jaminan dan tanpa menandatangani administrasi. Juga terungkap dalam kasus ini adalah menghimpun dana dalam bentuk deposito dan tabungan dari desa lain.

Baca juga:  Kasus Perbankan Dominasi Pengaduan Konsumen Tahun 2019

Sementara ketiga terdakwa yang semuanya perempuan ini juga disebut dalam dakwaan jaksa melakukan pinjaman ke KSU Lata Maha Sandhi Rp 100 juta, dengan menjaminkan barang agunan milik nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Bahkan ketiga terdakwa juga disebut menggunakan uang tabungan nasabah Rp 385.151.000.

Dari semua akumulasi perbuatan terdakwa, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Ni Made Sutria alias Bu Sembung, negara dirugikan  Rp 796.324.508. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *