terminal
Tim Saber Pungli menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari dugaan pungli di Terminal Gilimanuk Selasa sore. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jembrana Selasa (21/3) sore melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli di Terminal Gilimanuk. Dua orang dibekuk personil Pokja Intelijen. Dari tangan terduga juga diamankan barang bukti uang ratusan ribu rupiah.

Penangkapan berawal informasi ada dugaan pungli terkait kendaraan yang masuk ke Terminal Gilimanuk khususnya travel. Setelah penyelidikan, Selasa sore petugas mengamankan petugas pungut retribusi dari Perusda Jembrana yang menerima uang dari sopir angkutan travel.

Wakil Ketua I, Pokja Intelijen Satgas Saber Pungli Kabupaten Jembrana, AKP I Made Berata kepada wartawan Rabu (22/3) membenarkan adanya OTT di pintu keluar Terminal Gilimanuk tersebut.

Baca juga:  Retribusi “City Tour” di Klungkung Diubah Jadi Satu Paket

Dua karyawan Perusda berinisial IKT (56) asal Lingkungan Jineng Agung, dan IBPCW (22) asal Banjar Candikusuma, Melaya.

Mobil pribadi dan angkutan umum yang keluar dari Pelabuhan Gilimanuk diarahkan oleh Petugas Perhubungan masuk ke Terminal guna pemeriksaan KTP. Namun, saat keluar dari Terminal, kendaraan dikenai retribusi. Sayangnya, diantaranya tidak diberikan karcis atau masuk kantong sendiri. Bahkan disinyalir ada sogokan dari para sopir travel untuk petugas.

Saat tertangkap tangan, IBPCW sedang menerima uang Rp 15 ribu dari sopir travel dengan nomor polisi DK 1102 AS inisial IM (39) asal, Jember, Jawa Timur.

Baca juga:  Sehari, Pembuatan Akta Tanah di Dua Wilayah Ini Capai 500 Orang

Ketika polisi menggeledah pelaku, juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp 296.900 berikut puluhan lembar karcis retribusi Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu dalam tas pinggang. Karcis tersebut diantaranya masih utuh, namun juga sudah ada yang dirobek.

Saat dilakukan pemeriksaan, menurutnya, pelaku mengakui tidak semua kendaraan keluar terminal diberikan karcis.

Semestinya sesuai peruntukkannya retribusi Rp 2 ribu dikenakan untuk Mini Bus, Colt Isuzu, Sedan, Jeep dan Pick Up. Sedangkan untuk bus dikenai retribusi Rp 3 Ribu. Setelah diperiksa lebih lanjut, jumlah karcis yang sudah dirobek yakni 79 lembar untuk nominal Rp. 2 ribu dan 8 lembar nominal Rp. 3 ribu. Seharusnya terkumpul Rp 182 ribu, tetapi polisi mendapati Rp 214.900 atau ada selisih lebih.

Baca juga:  Lemas Saat Antre, Pemudik Ini Dirawat Dokpol

Dari pengakuan tersangka pula, biasanya kelebihan uang dibagi rata dengan petugas pungut yang bertugas. Keduanya disinyalir karena melanggar pasa 48 Perda Kabupaten Jembrana Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh Pokja Penindakan, kedua Petugas Pungut ini selanjutnya diserahakan kepada Pihak Inspektorat Kabupaten Jembrana untuk penindakan lebih lanjut.

IBPCW  mengaku belum genap sebulan bekerja menjadi Petugas Pungut di Terminal Gilimanuk itu. Di sisi lain, IKT yang merupakan Kordinator Retribusi Terminal mengatakan ada enam personil Petugas Pungut dengan dua orang pershitfnya. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *