saksi
Saksi I Wayan Sukaja bersama saksi lainnya meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/3). Mantan ketua DPRD Tabanan ini memberikan saksi pada kasus dugaan korupsi pembangunan bale Banjar Langlangpasek, Cepaka , Tabanan. (foto/eka adhiyasa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan. Sejumlah saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar sudah banyak saling bantah, khususnya soal penerimaan dana dari banjar, hingga dana hibah yang konon diberikan kepada anggota dewan, sebagaimana dakwaan jaksa.

Rabu (22/3), yang bersaksi ada dari tokoh banjar setempat dan sejumlah mantan anggota DPRD Tabanan seperti Wayan Sukaja (Mantan Ketua DPRD Tabanan), I Ketut Suwardiana dan Made Wardana alias Pak Bayu.

Baca juga:  Kasus OTT, Kabid Perijinan Gianyar Dituntut 14 Bulan

Mantan dewan ini membantah menerima dana dari Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Bahkan, terdakwa sendiri mengingatkan saksi bahwa saksi sudah disumpah dan mengatakan ada pemberian dana tersebut ke pihak saksi.

Selain membantah menerima dana, Wayan Sukaja juga mengaku tidak pernah mengajukan proposal. Begitu juga saat ditanya JPU Made Joni dkk, mereka kompak membantahnya. “Dari pemeriksaan saksi dan juga keterangan terdakwa, Pak Bayu ada terima Rp 50 juta untuk diberikan ke Pak Wayan Sukaja. Ini bagaimana?” tanya hakim.

Baca juga:  5.000 Orang Padati TMP Pancaka Tirta, NKRI Harga Mati!

Saksi Pak Bayu mengatakan, tidak menerimanya. Begitu juga saat kembali ditanya oleh jaksa, bahwa ada saksi yang mengatakannya, Pak Bayu dan Wayan Sukaja kukuh mengatakan tidak pernah menerima.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat warga berniat merenovasi balai banjar karena sudah rusak. Pihak banjar kala itu hanya mempunyai dana Rp 75 juta. Oknum DPRD di sana kemudian menfasilitasi dengan mencarikan donatur oknum dewan juga. Dibuatlah proposal, hingga dana cair Rp 202.400.000. Namun dalam dakwaan jaksa, ada dana Rp 50 juta yang diminta oknum dewan. Namun, semua itu sudah dibantah dalam persidangan kemarin. (miasa/balipost)

Baca juga:  Winasa Divonis 4 Tahun Penjara, Sempat Periksa Jantung di Tabanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *