GIANYAR, BALIPOST.com – Pasca mendapat keluhan wisatawan dan pengelola objek wisata Air Terjun Tegenungan terkait penambangan illegal yang berdampak pada pencemaran sungai. Polisi langsung menggrebeg penambangan batu padas illegal, yang beraksi di sepanjang aliran Tukad Petanu, Gianyar, Rabu (22/3).
Saat penyergapan tersebut, polisi yang dikomando Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu A.A Gde Alit Sudarma berhasil mengamankan tiga orang pemilik tambang.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni menjelaskan, penyergapan aksi penambangan illegal ini dilakukan setelah mendapat pengaduan masyarakat terkait aktifitas penambangan batu padas di Tukad Petanu. “Polisi menggrebeg tiga lokasi penambangan itu dalam waktu yang hampir bersamaan,“ ucapnya.
Dijabarkan awalnya polisi menyasar lokasi penambangan illegal di Tukad Petanu yang berada di Banjar Waru Desa Tengkulak, Sukawati pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 wita.
Di lokasi milik I Wayan Sudana (31) asal Desa Bedulu itu polisi mengamakan sejumlah buruh tambang, serta mesin sensor, satu unit mesin sirkel, satu buah sekop, satu buah patuk dan sebuah cangkul. Tidak hanya itu, barang bukti hasil penambangan sebanyak 200 batu padas (paras) juga diamankan polisi ke Mapolres Gianyar.
Masih seputaran Tukad Petanu, polisi kemudian menyasar lokasi penambangan milik I Wayan Sukerta (35), sekitar pukul 10.30 wita. Di lokasi kedua ini, polisi juga mengamankan sebuah mesin sensor, satu unit mesin serkel, sebuah sekop dan sebuah cangkul dan 300 buah batu padas atau paras juga diamankan bersamaan dengan sebuah mobil pikap Daihatsu 1300 cc DK 9811 KB.
Belum puas menyergap dua lokasi. Sekitar pukul 12.00 wita, petugas menyisir bagian Timur sungai Petanu, tepatnya di Banjar Teruna, Desa Blahbatuh. Lokasi ketiga itu polisi mengamankan pemilk tambang I Dewa Made Arka (70).
Dari lokasi tambang milik warga dari Desa Singapadu, Sukawati polisi juga meminta keterangan buruh tambang sebagai saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, seperti mesin serkel, sebuah samprang dan 300 batu padas. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Marzel Doni menegaskan dari hasil penelusuran ketiga aksi penambangan ini tidak ada yang memiliki izin. Selain tidak mengantongi izin, aktivitas tambang itu juga menyebabkan pencemaran lingkungan berupa keruhnya aliran sungai Petanu, dan berdampak signifikan terhadap objek wisata air terjun Tegenungan yang ada di hilir. “Sisa penambangan langsung dibuang ke sungai, sehingga sungai jadi keruh,” ungkapnya.
Hingga Rabu sore, para saksi dan pemilik tambang diperiksa marathon oleh petugas kepolisian. Penambang ini terancam di jerat pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda mencapai Rp 10 miliar. (manik astajaya/balipost)