karyawan
Direktur Perusda Jembrana Gusti Kade Kusuma Wijaya. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Pasca penangkapan dua orang oknum karyawan Perusda Jembrana oleh  Tim Saber Pungli yang dipimpin Waka 1 Pokja Inteligen AKP I Made Berata, Selasa (21/3) pukul 17.15 wita, di pintu keluar Terminal Gilimanuk, kini kedua juru pungut tersebut dinonaktifkan.

“Sementara mereka menjalani pemeriksaan baik di Polres Jembrana dan Inspektorat, kami memang belum mengeluarkan surat, tapi tugas mereka digantikan yang lain,” kata Direktur Perusda Jembrana Gusti Kade Kusuma Wijaya di ruangan kerjanya, Kamis (23/3).

Kusuma Wijaya tidak membantah kedua oknum itu adalah karyawan Perusda. Namun pihaknya sudah sering mengingatkan karyawan yang bertugas di lapangan agar melaksanakan tugas dengan baik. Agar tidak melakukan pungli dan bahkan agar mendahulukan memberikan karcis. “Coba ditanyakan pada semua juru parkir dan juru pungut, silahkan acak, mereka sudah kami berikan pengarahan,” jelas Kusuma Wijaya.

Baca juga:  Tanpa Sanksi, Anggota Dewan Minta Perda Retribusi Direvisi

Namun dia menjelaskan kalau dana yang diterima karyawannya saat itu bukan atas permintaan namun tiba-tiba diberikan uang lebih. Sementara mobil travel bodong itu malah lari, padahal Perusda tidak ada kewenangan menangani travel bodong. “Kemudian tiba-tiba tim saber melakukan penangkapan,” katanya.

Di terminal Gilimanuk katanya ada dua instansi yang bertugas, Perusda dan Perhubungan.

Dari kejadian tersebut kata Kusuma Wijaya pihaknya akan melakukan evaluasi dan akan melakukan pembinaan kembali.
Pihaknya juga sudah bertemu dengan badan pengawas Perusda. Bahkan pihaknya juga sempat dipanggil Kejaksaan. “Kami menyerahkan semua proses pada penegak hukum dan Inspektorat serta prosedur yang berlaku. Yang jelas di sini tidak ada bagi-bagi hasil pungli,” jelasnya.
Selama ini katanya pihaknya menerapkan sistem target. Menurut Kabag Retribusi Perusda Jembrana Komang Yudana, target juru pungut Rp 650 ribu per hari per titik atau Rp 97 juta per bulan. Sedangkan total retribusi Rp  177.668.000 per tahun.

Baca juga:  Kasus Pungli Perbekel Tulikup, Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Per bulan Desember 2016 lalu bahkan melampaui target 112 persen. “Sedangkan untuk tahun 2017 ini bulan Januari mencapai 14 persen,” katanya.

Terkait dengan adanya dua instansi yang bertugas di terminal Gilimanuk dan kenapa diarahkan oleh Dishub, menurutnya hal itu bukan kewenangannya untuk menjawab. Terkait hal ini akan dibahas Sekda dan Inspektorat.
Diberitakan sebelumnya Tim Saber Pungli  menangkap tangan juru pungut retribusi Perusda Jembrana. Kedua oknum karyawan Perusda Jembrana tersebut diantaranya  Ida Bagus Putu CW (22) pegawai kontrak Perusda Jembrana dari Banjar Candikusuma, Melaya dan Ketut TT (56) karyawan tetap Perusda Jembrana dari Gilimanuk. (kmb/balipost)

Baca juga:  Dari Harga Tanah untuk Bangun Pusat Kebudayaan Bali hingga Jerinx Bicara Banding Kejaksaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *