SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 10 orang pekerja asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diamankan petugas Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (24/3). Pekerja proyek toko moderen di Jalan WR. Supratman, Lingkungan Bhuana Sari ini diamankan karena setelah 18 hari berada di Penarukan. Mereka nekat tidak melapor kepada aparat setempat. Bahkan, pekerja ini mengabaikan peringatan aparat agar segara melapor sebagai penduduk pendatang (duktang-red).
Sebelum digiring ke kantor kelurahan, sepuluh pekerja ini masih beraktifitas di lokasi proyek. Mereka kemudian dikumpulkan dan satu persatu diminta mengumpulkan KTP. Setelah aparat menyita KTP, pekerja ini kemudian digiring ke kantor kelurahan untuk menyelesaikan administrasi sebagai penduduk sementara. Dari lokasi proyek, pekerja yang kebanyakan remaja itu berjalan kaki hingga tiba di ruang pertemuan Kelurahan Penarukan.
Penanggungjawab pekerja Rudi mengatakan, sejak dirinya mendapat proyek pembangunan toko moderen di Penarukan, dia mendatangkan pekerja asal Semarang. Pekerja yang direkrutnya itu telah memiliki KTP asal. Dengan bekal KTP tersebut, pekerjanya tinggal sementara di lokasi proyek sejak 18 hari yang lalu.
Rudi mengaku pernah didatangi petugas kelurahan dan meminta agar mengurus surat lapor diri ke kelurahan. Hari itu, dia juga berjanji mengurus administrasi kependudukan pekerja tetapi karena ada keperluan lain sehingga waktu ke kelurahan itu selalu tertunda.
“Bukannya tidak menghormati, tapi apapun aturan di sini kami tunduk. Pernah didatangi dan maunya langsung mengurus surat lapor diri, namun karena kesibukan pekerjaan saya tunda mengurus lapor diri, smapai pekerja saya sekarang dipanggil kelurahan,” tegasnya.
Lurah Penarukan, Kecamatan Buleleng I Gusti Made Oka mengatakan, pekerja proyek toko moderen ini diamankan karena peringatan untuk mengurus surat lapor diri yang disampaikan aparat kelurahan tidak diindahkan. Dia menyayangkan sikap penanggungjawab pekerja itu justru tidak memiliki etikad baik mengurus administrasi kependudukan pekerjanya.
Khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, 10 pekerja itu diamankan. Seluruh KTP asal di sita untuk dijadikan dasar untuk mengurus surat lapor diri, sehingga keberadaan pekerja itu terpantau oleh aparat kelurahan dan Babinkamtibmas setempat. “Sesuai aturan, penduduk pendatang satu kali 24 jam mencari surat lapor diri, tetapi pekerja ini sudah 18 hari tidak melapor. Kami tidak mencari kesalahan orang, namun karena aturan mengharuskan duktang harus lapor diri, sehingga hari ini kita panggil pekerja tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain Oka mengatakan, perlakuan penduduk pendatang di daerahnya masih terganjal oleh regulasi. Sementara jumlah penduduk pendatang di daerahnya semakin bertambah. Mencegah jangan sampai terjadi permasalahan di kemudian hari, keberadaan penduduk pendatang di Penarukan ke depan akan ditangani bersama-sama Desa Pakraman.
Pengaturan penduduk pendatang tersebut akan dituangkan dalam perarem awig-awig desa pakraman setempat. “Kalau di Kecamatan Buleleng, di daerah kami mungkin paling banyak duktang-nya. Ke depan ini kami akan upayakan pengendalian bersama desa pakraman,” jelasnya. (mudiarta/balipost)