turis
Polsek Kuta merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan WNA asal Jerman.(BP/ken)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta menahan turis asal Jerman, Giuliano Lemoine (21). Giuliano ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemukulan pengunjung Paddy’s Pub, Steven Djingga (49) hingga menyebabkan korban tewas, Selasa (21/3).

Kejadiannya di depan diskotik di Jalan Legian, Kuta tersebut. Korban sempat dirawat di RSUP Sanglah tapi karena luka parah di kepala akhirnya pria beralamat di Jakarta Utara ini meninggal dunia.

Menurut Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno, Kamis (30/3), pemukulan terjadi pukul 01.00 Wita bertempat di depan Paddy’s Pub. Sebelumnya, Wisnu Tony datang ke Paddy’s Pub bersama korban. Mereka datang ke sana menikmati musik sambil berjoged. Saat itu mereka melihat empat orang asing sedang membuka baju. Selanjutnya pelaku perang mulut dengan Wisnu Tony dan korban.

Baca juga:  Sebelum Dilimpahkan ke LP, Tahanan Dites Swab

“Yang dipermasalahkan antara korban dengan tersangka tidak jelas karena semua di bawah pengaruh minuman keras,” ujarnya.

Melihat kejadian itu, satpam diskotik, Tangga Lisa dan Yudi langsung melerai lalu  membawa mereka keluar ke depan Paddy’s Pub. Setelah itu, tersangka beserta temannya masuk lagi ke diskotek. Satpam mengira korban dan pelaku sudah berdamai karena sempat dilihat bersalaman.

Setelah puas menikmati hiburan malam, tersangka dan temannya hendak balik ke tempatnya menginap di Jalan Dewi Sartika, Kuta. Saat keluar pub, ternyata korban menunggu di depan. Mereka ribut lagi dan tersangka langsung memukul korban menggunakan tangan kiri mengenai hidung hingga jatuh. Saat jatuh itu, kepala korban diduga membentur trotoar yang mengakibatkan bagian hidung mengeluarkan darah dan langsung pingsan. Korban dilarikan ke RSUP Sanglah, tapi koma beberapa hari. Pada Sabtu (25/3) pukul 04.00 Wita, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca juga:  Jamu Persiba, BU Maksimalkan Peluang Cetak Gol

Setelah kejadian, tim Opsnal dipimpin Panit Reskrim Iptu Budiartama melakukan penyelidikan. Berbekal informasi saksi-saksi, tersangka setelah memukul korban langsung pergi naik taksi. Selanjutnya dilakukan pengecekan CCTV di sepanjang Jalan Legian, Kuta dan berhasil didapat nopol taxi tersebut. Setelah ditelusuri sopir taksi tersebut dan pelaku disebut menginap di Hotel Grand Ixora, Kuta. Selanjutnya polisi mengamanan dua WNA, Marius dan Giuliano lalu dibawa ke Polsek Kuta.
“Awalnya tersangka tidak mengaku. Setelah ditunjukkan alat bukti dan disampaikan korban meninggal, barulah dia mengakui perbuatannya. Tersangka resmi kami tahan,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Badung ini.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Evaluasi Mudik Lebaran, Enam Indikator Ini Jadi Rujukan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *