Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – I Gusti Made Patra, terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar, Kamis (30/3) akhirnya di vonis bersalah majelis hakim tipikor pimpinan Sutrisno. Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 19.05 wita, terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) DPRD Kota Denpasar, di vonis selama setahun penjara.

Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa terdakwa tidak dibebankan mengganti kerugian keuangan negara Rp 2,2 miliar lebih, sebagai akibat perbuatan terdakwa. Alasannya, bahwa pihak DPRD Kota Denpasar sudah menitipkan kerugian itu sebelum masa tuntutan, yang dititipkan lewat kejaksaan. Hakim juga menyatakan uang yang dititip itu dirampas oleh negara, untuk selanjutnya dihitung sebagai pengembalian uang sebagai akibat keurgian negara.

Baca juga:  Sidak ke Pantai Semawang, Banyak Pelanggaran Tata Ruang Ditemukan Dewan

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menyampaikan bahwa perdin tersebut merupakan usulan komisi dan baleg, dan bukan usulan terdakwa. Sebaliknya terdakwa sebagai PPTK hanya menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Atas berbagai pertimbangan tersebut, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, karena I Gusti Made Patra dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair. Namun terdakwa bersalah dalam dakwaan kedua subsidair, sehingga dia dihukum selama setahun penjara.

Baca juga:  Kasus Pungli, Eksepsi Kuasa Hukum Mantan Perbekel Tulikup Ditolak

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama setahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair sebulan penjara,” vonis hakim.

Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum, sebagai tulang punggung perekonomian keluarga dan mengembalikan keuangan negara. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah.

Atas putusan itu, baik jaksa Dewa Lanang dkk., maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya Suroso, menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Dana Perbaikan Jalan Minim, Masyarakat Didorong Swadaya

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU minta terdakwa yang menjabat PPTK dituntut hukuman selama 1,5 tahun. Denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *