TABANAN, BALIPOST.com – Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai penyediaan blanko E-KTP, pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI memastikan blanko akan kembali tersedia di bulan ini. Di kabupaten Tabanan, untuk pencetakan E-KTP nantinya akan menggunakan skala prioritas.
Warga yang sudah memiliki surat keterangan akan terlebih dahulu diterbitkan. “Ada sekitar 7.500 warga yang sudah melakukan perekaman dan kita berikan surat keterangan pengganti sementara E-KTP,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, IGA Rai Dwipayana, Jumat (31/3).
Kepastian di bulan April ini juga didapatkannya setelah melakukan koordinasi terakhir dengan pemerintah pusat. Dari informasi tersebut diketahui bahwa Kemendagri sudah menandatangani kontrak dengan perusahaan pencetak blanko. “Hanya dipastikan bulan April tapi untuk tanggalnya belum kita ketahui,” katanya.
Selama ini karena blangko KTP Elektronik dari pemerintah pusat belum tersedia, warga yang telah melakukan rekam data untuk sementara diberikan surat keterangan (suket). Meskipun bentuknya suket, warga yang telah rekam data tersebut secara otomatis pula datanya telah terdaftar di database kependudukan.Untuk proses penerbitan E-KTP, Rai Dwipayana memastikan pihaknya akan mengatur jadwal per kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah mesin panas dan rusak. “ada dua mesin dari pusat, kemungkinan perhari hanya bisa melayani cetak 300-400 keping, agar tidak cepat panas. Kalau rusak dikhawatirkan akan menghambat pelayanan E-KTP lainnya,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)