nahkoda
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ketut Suastika meminta keterangan nahkoda sampan, Nyoman Nata (34) yang telah ditatapkan sebagai tersangka, Minggu (2/4). (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polsek Nusa Penida, Klungkung akhirnya menetapkan salah seorang tersangka dalam kasus kecelakaan laut (tabrakan perahu) yang terjadi di perairan Bias Munjul antara pulau Lembongan dan Ceningan beberapa waktu lalu.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni sang nahkoda sampan yakni Nyoman Nata (34) asal Banjar Penida, Desa Sakti. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ketut Suastika, Minggu (2/4), tersangka Nyoman Nata (nahkoda sampan) ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (1/4) lalu. Penetapan Nata sebagai tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Termasuk dua saksi ahli dari syahbandar. Yang mana dari hasil pemeriksaan saksi –saksi tersebut petugas melihat ada unsur kelalaian yang dilakukan Nyoman Nata sebagai nahkoda. Sehingga membuat salah seorang penumpangnya meninggal.

Baca juga:  Tambahan Warga Bali Terpapar COVID-19, Turun 50 Persen dari Sehari Sebelumnya

“Kita lihat ada unsur kelalaian disini. Sudah tahu ada keranjang di depan sampannya yang menghalangi pandangannya, tapi dia (Nata—red) tidak berupaya menempatkannya  ditempat lain. Sehingga terjadi laka,” ujar Kapolsek, Kompol Ketut Suastika.

Namun dalam kasus tersebut, mantan Kapolsek Dawan ini mengakui kalau tersangka belum ditahan. Pihaknya beralasan belum melakukan penahanan karena masih melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lagi terkait kasus tersebut.  “Saat ini kita belum tahan. Kita  masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari penumpang yang duduk didepan sampan,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, sebenarnya kedua saksi dari penumpang tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja keduanya tidak bisa hadir karena ada halangan. “Karena ada halangan kita panggillagi. Dan kita sudah kirim surat panggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca juga:  Terminal Ubung Diusulkan Tampung Pedagang Bermobil

Yang jelas dalam kasus tersebut, Kapolsek mengatakan tersangka bakal disangkakan pasal 359 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal. Bahkan seusai pasal tersebut tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun  atau pidana kurungan paling lama satu tahun. “Sejauh ini belum ada dari pihak keluarga korban yang menuntut. Tapi kita tetap memprosesnya,” ujar Kapolsek seraya mengatakan barang bukti sampan masih berada di TKP karena sudah tenggelam.

Untuk diketahui musibah laka laut tersebut terjadi pada Jumat (24/3) sekitar pukul 10.00 wita. Saat itu tersangka (Nyoman Nata—red) mengakut 13 penumpang menggunakan sampan kecil dari arah Jembatan Kuning menuju Toya Pakeh. Namun tiba di perairan Bias Munjul antara pulau Lembongan dan Nusa Ceningan, sampan tersangka terlibat tabrakan dengan KM Sri Merta Sari yang datang dari Kusamba menuju jembatan Kuning.

Baca juga:  Bali Kembali Catatkan Belasan Orang Terkonfirmasi Positif COVID-19

Dari kejadian tersebut, sampan kecil yang dinahkodai tersangka dengan mengangkut 13 penumpang ini langsung tenggelam di laut. Semua penumpang yang di dalam kapal juga ikut tenggelam. Bahkan ada enam penumpang yang diketahui mengalami luka luka akibat musibah tersebut. Sedangkan satu penumpang lagi bernama Ni Nengah Sarwi (55), pedagang asal Desa Kutampi Kaler meninggal dunia akibat tidak bisa berenang. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *