GIANYAR, BALIPOST.com – I Wayan Sudirga (50) asal Banjar Selemadeg Kaja, Desa Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg, kini berurusan dengan kepolisian dalam kasus penipuan. Korbannya, Nyoman Suwitra (43) asal Desa Melinggih, Payangan, ditipu Rp 215 juta, dengan iming-iming dijadikan PNS. “Pelaku sudah ditangkap Minggu (2/4),” kata Kapolsek Payangan AKP Gede Endrawan Senin (3/4).
Kapolsek Endrawan menjabarkan, korban bertemu dengan pelaku di rumah Nyoman Darma di Desa Melinggih, Payangan pada April 2014 lalu. “Korban awalnya mendapat informasi ada bukaan CPNS, kemudian saat bertemu itu pelaku menawarkan bantuan untuk lolos tes CPNS, “ jelasnya.
Dikatakan I Wayan Sudirga berulang kali melakukan pertemuan dengan korban, hingga akhirnya Nyoman Suwitra percaya dan mau menyerahkan uang sebanyak dua kali. Awalnya pada 4 Mei 2014 korban menyerahkan uang Rp 50 Juta, kemudian pada 10 Nopember 2014 diserahkan uang 165 Juta. “ Jadi dengan modus mengiming-imingi sebagai PNS ini, pelaku sudah menerima uang Rp 215 Juta dari Nyoman Suwitra, dalam aksinya ini pelaku juga memberikan kwitansi sebagai tanda bukti, “ katanya.
Namun setelah pembayaran tersebut, korban yang mengikuti tes CPNS malah tidak lulus. Nyoman Suwitra pun lantas terus berupaya menemui pelaku namun tidak berhasil. “Sejak saat itu pelaku menghilang, bahkan ia tidak pernah pulang ke rumahnya di Banjar Selemadeg Kaja, Desa Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg, “ katanya.
Kejadian ini pun lantas dilaporkan ke Mapolsek Payangan pada akhir Maret 2017. Polisi yang melakukan perburuan berhasil meringkus pelaku di sebuah perumahan Dauh Pala Tabanan, Minggu malam.
Berdasarkan introgasi I Wayan Sudirga mengakui perbuatannya melakukan aksi penipuan dengan modus diiming-iming lulus tes CPNS.
Selama ini ada sejumlah korban diseputaran Payangan dan Tegalalang yang sudah berhasil dikelabui oleh pelaku, namun dari sekian korban ini hanya Nyoman Suwitra yang melapor. “Dari hasil introgasi pelaku sudah berhasil meraup Miliaran Rupiah dari sejumlah korban, termasuk tadi ada juga anggota Polresta yang menanyakan penangkapan ini kemungkinan di Denpasar juga ada korban. Dari pengakuan pelaku uangnya dikirim ke bosnya di Jakarta, “ bebernya.
AKP Gede Endrawan menambhakan polisi langsung melakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolres Gianyar. Mempertanggung jawabkan perbuatanya polisi memasangkan pasal 378 KUHP. “ Kami khawatir pelaku menghilang lagi, makanya langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)