DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah penginapan di Jl. P. Sayang digerebek tim Buser Polsek Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (8/4). Dalam salah satu kamar, aparat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (33).
Informasi di lapangan, Minggu (9/4), tersangka beralamat di Jalan Imam Bonjol, Abian Timbul, Denpasar ini, diduga sengaja menyewa kamar di penginapan tersebut untuk transaksi dan penggunakan barang terlarang tersebut. Barang bukti yang diamankan, diantaranya tiga paket sabu-sabu (SS).
Aksinya itu berhasil diendus anggota Polsek Denbar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, didampingi Panit Buser Ipda Nengah Seven Sampeyana. Tim Opsnal langsung menggerebek kamar tersebut, pukul 02.00 Wita.
Polisi memergoki tersangka di dalam kamar dan langsung menangkapnya. Petugas melakukan penggeledahan dan satu plastik klip berisi SS dibungkus tisu ditemukan di dalam bungkus rokok. Sedangkan dua paket SS ditemukan di resleting celana tersangka. “Juga diamankan alat isap atau bong di di bawah meja,” tegas sumber.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku kos di Jalan Glogor Carik, Gang Koala, Denpasar. Polisi langsung ke sana dan hasil penggeledahan hasilnya nihil narkoba.Kapolsek Denbar Kompol Wisnu Wardana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. “Masih dikembangkan anggota Reskrim,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)