Sengketa Tegal Jambangan
Suasana mediasi dan koordinasi terkait sengketa Tegal Jambangan, Minggu (9/4). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar akan melakukan pengukuran terhadap sengketa lahan di Banjar Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Senin (10/4). Proses ini pun dipastikan mendapat pengawalan ketat ratusan personel Polres Gianyar.

Mengantisipasi terjadinya konflik yang tidak diinginkan selama proses pengukuran tersebut, legislatif pun kembali melakukan mediasi di Kantor DPRD Gianyar, Minggu (9/4). Mediasi tersebut dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta beserta jajaran, dihadiri Kapolres Gianyar AKBP Waluya, Kepala Kesbangpol Dewa Alit Mudiarta serta perwakilan warga Tegal Jambangan.

Dijabarkan pengukuran ini dilakukan atas permohonan BPN Gianyar. alasannya dipercepat karena petugas BPN Gianyar juga dikejar waktu sesuai SOP untuk menuntaskan sengketa. ” Alasannya karena dikejar SOP itu, jadi mereka mengajukan agenda pengukuran dan di sini mereka meminta pengawalan polisi untuk mengamankan,” ucap anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Sengketa Tanah Tegal Jambangan, Ini Yang Dilakukan Dewan
Kapolres Gianyar AKBP Waluya mengatakan untuk mengawal proses pengukuran yang dilakukan petugas BPN Gianyar, akan dikerahkan 300 lebih personil. “Semua personil ini untuk mengawal proses pengukuran, bila masih juga ada yang menghalangi tentunya kita akan kembali mencoba mengajak warga untuk bernegosiasi,” katanya.

Tindak Tegas

Namun bila negosiasi tidak berhasil, AKBP Waluya menegaskan akan menindak tegas setiap warga yang menghalangai proses tersebut. “Tentunya kita akan lihat unsur menghalanginya seperti apa, kita akan atur setrategi. Bila unsur pidananya memenuhi menghalangi petugas negara melakukan tugasnya tentu kita akan siapkan unsur pidananya, yakni penegakan hukum,” jelasnya.

Koordinator warga Tegal Jambangan, Dewa Made Suwanda menyatakan ratusan warga dari Banjar Tegal Jambangan, akan melakukan perlawanan terhadap proses pengukuran yang diagendakan petugas BPN Gianyar. “Nanti seluruh warga akan dikerahkan, kalau tidak salah itu kurang lebih ada 800an orang,” ucapnya usai pertemuan di Kantor DPRD Gianyar.

Dewa Made Suwanda menegaskan komitmen seluruh warga untuk melarang porses pengukuran oleh BPN Gianyar. “Selaku warga kami sepakat akan melarang proses itu, kalau mereka memaksa kami terpaksa juga memaksa untuk melarang mereka,” tegas pria berkumis ini.

Ia mengatakan memiliki bukti pipil dan pembayaran pajak sejak 1987. Sementara warga lainya ada yang memiliki ADD sebagi bukti kepemilikan.

Menurutnya hal ini pun sudah sah sebagai fakta kepemilikan. Pihaknya juga siap menempuh jalur hukum, bila pengempon Pura Komuda Saraswati ingin berdebat di pengadilan untuk sengketa lahan ini. “Kami siap menempuh jalur hukum,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *