DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar menemukan puluhan koperasi hanya papan namanya saja yang tercatat. Sedangkan aktivitas dan kantornya sudah tidak jelas lagi. Ini artinya koperasi tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Menurut Kepala Diskop UMKM Denpasar, Erwin Suryadarma Sena, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementerian Koperasi UKM mengusulkan agar koperasi tersebut dibubarkan sekaligus mencabut badan. “Kita temukan ada 77 koperasi dari 1.128 koperasi, sudah tidak ada aktivitas serta alamat kantornya sudah tidak jelas lagi,” ujarnya.
Erwin mengatakan, koperasi yang diusulkan dibekukan badan hukumnya tersebut sama sekali tidak memiliki kegiatan dan operasional. Sehingga keberadaan koperasi tersebut akan dapat merusak citra koperasi yang sehat dan masih beroperasi.
Menurut Erwin, tindakan tegas yang diambil terhadap koperasi yang mati suri dan tidak pernah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) serta tidak pernah melaporkan hasil RAT menjadi prioritas utama dalam pembinaan. Bila langkah terakhir koperasi tersebut sudah tidak bisa dibina, diambil langkah diusulkan ke Kemenkop UKM untuk dibubarkan. “Kami tidak menginginkan banyak koperasi, tapi jumlah anggota koperasi diharapkan semakin banyak. Sehinggga menunjukkan koperasi tersebut berkualitas,” ujar mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.Lebih lanjut Erwin Suryadarma mengemukakan, pihaknya terus meningkatkan kapasitas dan kualitas koperasi bukan kuantitas. Sehingga koperasi yang ada terus maju lewat pembinaan dan bimbingan. Seperti memberi pelatihan, penguatan dan pelatihan bidang usaha. Pelatihan dan pembinaan yang diberikan itu sangat penting agar ke depan koperasi tersebut kuat menghadapi persaingan era global dan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). “Kami harus mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang sama sekali tidak memiliki kegiatan atau operasional. Kalau ini dibiarkan akan dapat merusak citra koperasi di mata masyarakat,” katanya.
Erwin Suryadarma menambahkan, koperasi yang aktif beroperasi sampai Maret ini sebanyak 1.051 koperasi. Sedangkan 77 koperasi yang tidak aktif sudah diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM untuk dicabut badan hukumnya. (Asmara Putera/balipost)