DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ospnal Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap oknum mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar berinisial PAW (22). Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) ini ditangkap karena membawa paket sabu-sabu (SS).
Selain itu, dari pengakuannya jadi anggota sindikat napi LP Kerobokan, KMK. Tersangka mendapat kiriman SS seberat 100 gram dan masih sisa 87,39 gram.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Gede Ganefo, Senin (10/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus lainnya. Saat rumahnya digerebek, kebetulan tersangka hendak keluar rumah. “Pengakuan tersangka waktu itu hendak mengedarkan paket sabu-sabu,” tegasnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya. Petugas nyaris tidak percaya karena dari mahasiswa semester VIII ini ditemukan 19 paket SS seberat 87,39 gram.Kepada petugas, tersangka mengaku sama sekali tidak menggunakan barang terlarang tersebut. “Tersangka mendapat kiriman sabu-sabu dari napi di LP Kerobokan. Sedangkan barang itu dikirim dari Bogor, Jawa Barat,” ucap Kompol Ganefo.
Dari aksinya itu, tersangka mengatakan mendapat upah Rp 10 juta bila 50 gram SS terjual. “Tersangka mendapat kiriman 100 gram, bila itu laku semua dia dapat upah Rp 20 juta. Terkait keterlibatan napi dalam kasus ini, masih kami dalami pengakuan tersangka tersebut,” kata mantan Kapolsek Kuta ini. (Kerta Negara/balipost)