spanduk
Warga tolak tambang emas Tumpangpitu, Pesanggaran mendatangi Polres Banyuwangi, Senin (10/4) siang. (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Demo warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi menolak tambang emas di Gunung Tumpangpitu, berbuntut. Sedikitnya, 22 warga diperiksa Polres Banyuwangi, Senin (10/4) siang. Pemeriksaan ini terkait penggunaan logo palu arit di dalam spanduk yang dibawa warga saat aksi. Dari puluhan warga yang diperiksa, seluruhnya masih sebatas saksi.

Meski hanya 22 orang yang diperiksa, sedikitnya 50 warga ikut mendatangi Polres. Mereka ingin memberikan dukungan moril, sekaligus mengklarifikasi spanduk bergambar palu arit saat demo, Selasa (4/4) lalu. ” Dua warga kami sudah wajib lapor. Lalu, 20 warga diperiksa lagi. Intinya, warga kecolongan dengan adanya logo palu arit. Itu spanduk bukan buatan warga,” kata kuasa hukum warga, Mohammad Amrullah di sela mendampingi warga, Senin siang.

Baca juga:  Anas Besuk Mantan Bupati Ratna di LP Malang

Amrullah menceritakan warga membuat 11 spanduk untuk memprotes tambang emas. Namun, tak ada satupun menggunakan logo komunis palu arit. “Versi warga, ada orang yang meminta spanduk bergambar palu arit dibentangkan, kemudian difoto. Setelah itu, spanduknya menghilang,” jelasnya.

Padahal kata dia, saat membuat spanduk, ada petugas kepolisian. Namun, tak ada yang bergambar palu arit. “Intinya, kami minta maaf dan kecolongan. Kami akan klarifikasi ke Polres dan Kodim,” jelasnya.

Pihaknya mendesak tambang emas yang dikelola PT Bumi Suksesindo ditutup saja. Sebab, tambang ini yang membuat suasana kisruh. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus demo membawa logo palu arit. “Baru dua warga yang wajib lapor. Lalu, 20 warga kita periksa. Seluruhnya masih saksi,” kata Dewa.

Baca juga:  Longsor di Sambungrejo, Pasutri Tewas Tertimbun

Dari kasus ini, kata dia, pihaknya masih memburu barang bukti spanduk yang hilang. Lalu, memeriksa video saat aksi berlangsung. Dewa menambahkan aksi demo warga tak mengantongi izin dari kepolisian. Sehingga, aksi demo itu ilehal.

Jika cukup bukti, kata Yoga, penyidik bisa menaikkan status warga. Penyidik menyiapkan jeratan pasal 107 huruf A UU 27/1999 berkaitan dengan Kejahatan Negara. “Jadi, ini mirip kasus makar. Tapi, kita masih dalami terus,” tegasnya. Pasal ini, kata dia, jeratan pidana spesialis. Ancaman hukumannya cukup lama, di atas 7 tahun.

Baca juga:  Selama Lebaran, 10 Pengendara Tewas di Banyuwangi

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran menolak tambang emas di desa setempat tak pernah padam. Sebelumnya, mereka menggelar aksi blokir jalan hingga tanam diri di lokasi penggalian kabel milik tambang emas. Saat aksi membawa spanduk bergambar palu airt, warga menggelar aksi berkonvoi di sekitar desa setempat. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *