buser
Dua pembobol warung di Jalan By Pas IB Mantra yakni Pendi (19) dan Ahyarosidi (33) asal Lombok diamankan di Mapolres Klungkung, Senin (10/4). (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Buser Polres Klungkung tak perlu lama mengungkap kasus pembobolan warung di sepanjang Jalan By Pass IB Mantra. Setelah menangkap pelaku bernama Pendi (19) asal Lombok Tengah, NTB di Br. Ambengan, Desa Tangkas, tim buser Polres di bawah komando AKP Wiastu Andri Prajitno juga menangkap pelaku lainnya bernama Ahyarosidi (33). Pria asal dusun Aik Jambe, Desa Plabu, Uripan, Lombok Barat ini ditangkap petugas di jalan setelah dipancing keluar dari rumahnya di Lombok, Sabtu (8/4) lalu.

Penangkapan pelaku (Ahyarosidi—red) di Lombok diakui Kasat Reskrim, AKP Wiastu Andri. Menurut mantan Kasat Narkoba Polres ini, Ahyarosidi ditangkap setelah petugas melakukan penangkapan terhadap rekannya Pendi yang mencuri burung di Desa Tangkas. Setelah dilakukan pengembangan ternyata Pendi tidak beraksi sendirian. Dia juga beraksi dengan Ahyarosidi. Tapi dari delapan TKP, Ahyarosidi hanya ikut beraksi di empat TKP.

Baca juga:  15 Orang Warga Lombok Mengungsi Ke Tabanan

“Saat Pendi ketangkap mau mencuri burung, Ahyarosidi sudah pulang ke Lombok menengok istrinya. Tapi kita tetap kejar karena ikut mencuri di TKP lainnya,” ujar AKP Wiastu Andri, Senin (10/4).

Menurut AKP Wiastu Andri, peran Ahyarosidi dalam kasus pencurian di warung Jalan By Pas hanya ikut serta. Dalangnya hanya Pendi. Sedangkan Ahyarosidi menunggu di sepeda motor ketika Pendi beraksi. Tapi dalam kasus tersebut, Ahyarosidi yang selama ini juga bekerja sebagai buruh menaikan pasir di kes Galian C ini juga bakal dijerat pasal yang sama dengan Pendi yakni pasal 363 Jo 52 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kita telah tahan,” kata AKP Wiastu Andri.

Baca juga:  Dari 12 Mobdin DPRD Buleleng yang Dikembalikan, Baru Lima yang Diserahkan

Menariknya, setelah diamankan ke Mapolres, keduanya (Pendi maupun Ahyarosidi) kompak mengaku menghabiskan hasil curiannya untuk foya-foya. Salah satunya minum-minum di kafe. Apalagi dari hasil kejahatan yang mereka dapatkan tidak sedikit sekitar Rp 13 juta. Karena sejak beraksi bulan Januari lalu, keduanya berhasil membobol delapan warung yang berada dipinggir Jalan By Pass IB Mantra. “Selain untuk makan, uangnya kita belikan rokok sama minum-minum di kafe di Gianyar,” ujar Pendi sambil menundukkan kepala. (kmb/balipost)

Baca juga:  Perlu Ketegasan Ubah Perilaku Komunal

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *