MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua pemuda beralamat Denpasar, Eldion Yogi Ferindo (21) dan Fajar Hermawan Tanjung (20) ditangkap di rumah kos di Jalan Mertanadi, Kuta, Badung, Minggu (9/4) lalu. Pasalnya kedua pelaku terlibat pungli dengan alasan membuat layang-layang.
“Kasus ini dilaporkan salah satu penghuni kos, Hannan usia 39 tahun. Dari catatan yang dibawa, pelaku sudah memungut uang sekitar Rp 1 juta,” kata Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno, Senin (10/4).
Hasil penyidikan, pada Minggu pukul 21.00 Wita, korban sedang berada di dalam kamar kosnya. Tiba-tiba datang pelaku dan mengaku dari Legian. Mereka menyampaikan maksud kedatanganya dalam rangka minta sumbangan. Saat korban menanyakan sumbangan untuk apa? Salah satu tersangka menjawab sumbangan membuat layang-layang.
“Korban saat itu percaya lalu menyerahkan uang Rp 10 ribu. Kakaknya bernama Supandi juga menyumbang Rp 20 ribu,” ujarnya.
Pelaku lalu mencatat sumbangan itu lalu pindah ke kamar lainnya. Selanjutnya korban menemui kakaknya dan menyuruh menghubungi Klian Banjar Abian Base, Anak Agung Ngurah Made Trista Kesuma. Beberapa menit kemudian, Klian Banjar tiba di TKP dan kedua pelaku bergegas pergi. Namun mereka langsung dihampiri dan ditanya asalnya. “Awalnya tersangka mengaku dari Legian Kelod. Klian Banjar lalu bertanya pelaku kenal siapa di Legian Kelod. Ternyata mereka tidak kenal siapa-siapa,” tegas mantan Kasat Intelkam Polres Badung ini.
Selanjutnya mereka disuruh menunjukkan kartu identitas, tapi tidak bawa dengan alasan masih kecil. Agung Trista lalu menelepon Kepala Lingkungan Legian Kelod, Anak Agung Sukada dan langsung datang ke TKP. Saat itulah kedua pelaku mengaku berasal dari Renon, Denpasar Selatan. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta. “Anggota kami langsung ke sana dan menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan uang dan kertas berisi catatan sumbangan,” tandasnya.(kerta negara/balipost)