JAKARTA, BALIPOST.com – Menkominfo Rudiantara harus mengakomodasi dan memasukkan hasil konsultasi atau uji publik dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi. Seharusnya Kominfo tidak menempatkan hasil uji publik sebagai formalitas saja. demikian diungkapkan Dekan Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM) Erwan Agus Purwanto, di Jakarta, Senin (10/4).
Ia menambahkan jika demikian, tak ada gunanya konsultasi publik tersebut dilakukan. Padahal fungsi dari konsultasi publik adalah untuk mengetahui kualitas dan mendapatkan masukan dari stakeholder atau pemangku kepentingan mengenai perundang-undangan yang akan dibuat oleh pemerintah.
Menurut Erwan, langkah Menkominfo dinilai telah mengabaikan masukan dari konsultasi publik dan bertentangan dengan semangat keterbukaan, transparansi dan partisipasi publik dalam membuat perundang-undangan yang kini tengah digencarkan oleh Presiden Joko Widodo. Jika Menkominfo tak mengindahkan masukan dari hasil konsultasi publik, dikhawatirkan akan mengurangi legitimasi dan kredibilitas pemerintah khususnya dalam membuat perundang-undangan.
Pada kesempatan terpisah, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, seharusnya Kominfo mempertimbangkan masukan dari hasil konsultasi publik. “Seharusnya Kominfo bisa mencontoh Afrika Selatan atau Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya. Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut,” tegas Alamsyah.Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan lelang frekuensi akan selesai pada pertengahan tahun 2017 ini. Pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut memastikan hasil konsultasi atau uji publik tak akan berpengaruh banyak dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi. “Saya belum mengetahui hasil konsultasi publik. Tapi bisa saya pastikan lelang masih sesuai dengan jadwal yang di tetap yaitu pertengahan tahun tender selesai. Makanisme lelang juga tak akan berubah dari draft yang sudah dipublikasikan,” terang Rudiantara. (Nikson/balipost)