JAKARTA, BALIPOST.com – ICAO (International Civil Aviation Organization) telah menetapkan target penurunan emisi dari penerbangan international yaitu Carbon Neutral Growth pada tahun 2020. Lebih lanjut pada 2050 tercapai penurunan emisi sampai pada tingkat 50 persen dari tingkat emisi tahun 2005.
Dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) yang telah disampaikan kepada UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) pada akhir 2016, Indonesia mentargetkan penurunan emisi sebesar 2900 pada tahun 2030. “Komitmen ini merupakan penyempurnaan dari target sebelumnya sebesar 2.600 pada tahun 2020,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso saat Technical Workshop on Aviation Biofuel di Jakarta, Senin (10/4).
Ia mengatakan, stakeholders menawarkan kerjasama dengan lembaga litbang untuk mengadakan riset bersama, terkait target penurunan emisi dari penerbangan international. Peluang kerjasama ini dapat dimanfaatkan antara lain dengan penelitian berbagai sebagai sumber bahan bakar nabati (biofuel), khususnya untuk penerbangan, karena masih sedikitnya penelitian mengenai aviation biofuel atau bioavtur yang ada hingga saat ini.
Terkait dengan Aviation Biofuel, kata dia, meskipun secara teori biofuel untuk penerbangan dapat diproduksi melalui beberapa metode dan dari berbagai bahan baku, namun kelaikannya banyak tergantung dan ditentukan oleh berbagai aspek. Antara lain isu keberlanjutan/sustainabiligi, ketersedian feed-stock, tingkat kesiapan teknologi yang dipakai, dan kelayakan ekonomi. “Namun disayangkan hingga saat ini belum ada upaya yang sungguh-sungguh dan terkoordinasi untuk mewujudkan industri biofuel penerbangan,” paparnya.Sebagai permulaan, Kementerian Ristekdikti melalui Direktorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Diljen Kelembagaan Iptek dan Dikti bekerja sama dengan Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, serta didukung ICAO Enviroment Project menyelenggarakan Technical Workshop on Aviation Biofeul.
Workshop ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran/pengetahuan, dan koordinasi antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan sektor penerbangan lainnya. Terwujudnya industri biofuel penerbangan hanya bisa dimungkinkan apabila ada sinergi positif antara pihak pemerintah sebagai regulator, Lembaga-lembaga Penelitian, produser biofuel dan para pengguna aviation biofuel yaitu pihak operator penerbangan. (Nikson balipost)