kos
Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Bangkit merilis pengungkapan kasus pencurian.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan spesialis pembobol rumah kos oleh Polsek Denpasar Selatan (Densel), akhirnya membuahkan hasil. Pelakunya, Saimun (31) ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Antasura 1 Gang Lestari, Denpasar Utara, Jumat (7/4) lalu. Dalam aksinya tersangka membawa kabur barang curian senilai Rp 15 juta.

Dari catatan polisi, tersangka pernah ditangap anggota Polda Bali tahun 2004, Polsek Denbar tahun 2012 dan Polres Badung tahun 2014. “Tersangka ini sangat lihai dan pindah-pindah kos. Tapi kami terus melacaknya dan akhirnya ketemu di Jalan Antasura dan dia ditangkap pukul 20.30 Wita,” tegas Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya, seizin Kapolsek Kompol Aris, Rabu (12/4).

Baca juga:  PVMBG Sebut Gunung Agung Berkategori Paling Eksplosif

Kasus pencurian itu terjadi pada Mei 2016 tepatnya tanggal 4 pukul 01.45 Wita. Korbannya I Made Oka Warsita Arta (24) berstatus mahasiswa dan tinggal di Jalan Tukad Balian Gang Komodo nomor 2B, Renon Densel. “Pelaku masuk rumah korban lewat jendela tidak dikunci. Dia leluasa melakukan aksinya karena korban lagi tidur,” ujarnya.

Waktu itu tersangka asal Pegayaman, Buleleng ini, membawa kabur satu laptop, satu Iphone 5S, satu Iphone 2G, satu HP Zenfone, satu kamera Canon DSLR, satu buah tas ransel dan satu dompet kulit hitam berisi  STNK sepeda motor, SIM A, SIM C, kartu ATM Mandiri, kartu mahasiswa serta uang Rp 350 ribu. “Dari keterangan korban kerugiannya Rp 15 juta,” kata Bangkit.

Baca juga:  Residivis Ini Sengaja Ke Bali untuk Mencuri dan Jualan Ekstasi Palsu

Setelah terlacak tempat tinggalnya, tim Opsnal Polsek Densel mengepung kamar kosnya. Saat digerebek, pelaku hendak melarikan diri tapi langsung mengurungkan niatnya karena dikepung  oleh lima Buser.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *