BANGLI, BALIPOST.com – Rencana Relokasi korban bencana alam di Kintamani terus dikebut. Selain melakukan pengecekan terhadap lahan yang bakal dipergunakan untuk merelokasi warga di Banjar Yeh Mampeh, Batur Selatan, beberapa hari lalu, pemkab melalui Dinas Kehutanan sudah melakukan pengukuran terhadap lahan milik warga yang nantinya bakal menjadi lahan pengganti sebagai tukar guling dengan pihak kehutanan.
Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli I Wayan Karmawan, Rabu (12/4).
Karmawan menjelaskan, proses relokasi warga di Banjar Yeh Mampeh dan Songan terus dikebut agar pelaksanaan relokasi warga yang terkana bencana alam bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bupati.
Kata dia, beberapa hari lalu pihak kehutanan telah melakukan pengukuran terhadap lahan milik warga yang nantinya bakal dijadikan lahan pengganti dengan lahan hutan yang bakal ditempati. “Pengukuran lahan pengganti milik warga khusus di Songan memang sudah dilakukan pihak kehutanan belum lama ini. Jadi tinggal mengukur lahan hutan di Serongga yang mana nantinya bakal ditempati warga,” ungkap Karmawan.
Karmawan menjelaskan, belum dilakukannya pengukuran terhadap lahan hutan di Serongga yang bakal manjadi tempat relokasi warga Songan tersebut, lantaran pihaknya masih menunggu surat pembebasan lahan hutan turun dari Kementrian Kehutanan. Pasalnya, jika surat tersebut belum turun, maka pengukuran belum bisa dilakukan.
“Kita bisa melakukan pengukuran jika surat pembebasan lahan dari kementrian turun. Setelah itu baru akan kita lakukan pengerukan dan menyangkut yang lainnya. Supa surat itu cepat turun, kita sudah intens lakukan komunikasi dengan pihak kementrian kehutanan. Hanya saja kapan kita belum bisa beri kepastian kapan surat itu akan turun,” jelasnya.
Sementara lahan relokasi warga di Banjar Yeh Mampeh, Batur Selatan, lanjut Karmawan pihaknya memang sudah melakukan pengecekan terhadap lahan milik desa yang bakal dipakai untuk merelokasi sebanyak 50 kk yakni 28 KK memakai tanah Desa, dan 22 KK menggunakan lahan milik pribadi. Pengecekan itu dilakukan guna memastikan lahan yang disediakan pihak desa tidak berada di zona merah. Pasalnya, pihaknya tidak ingin lahan yang sudah disiapkan malah tidak bisa digunalan lantaran lokasinya masih rawan bencana.
“Kita juga cek lahan yang disiapkan tidak lagi bermasalah. Jangan sampai setelah pembangunan dilakukan kemuadian hari akan menimbulkan permasalahan. Kita tidak ingin hal seperti itu. Jadi kita harus cek bahwa tanah itu benar-benar tidak bermasalah,” ucap Karmawan. (eka prananda/balipost)