DENPASAR, BALIPOST.com – Penertiban parkir kendaraan di kawasan terlarang, semakin gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar. Setelah melakukan penertiban di Jalan A. Yani selatan, Rabu (12/4), giliran di Jalan Kartini, depan RSUD Wangaya.
Penertiban berhasil menjaring 29 kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan.
Operasi penertiban yang melibatkan tim gabungan lalu lintas Kota Denpasar itu, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menurunkan kendaraan operasional dereknya. Dari 20 kendaraan roda empat yang diparkir di badan jalan dipasang stiker pelanggaran, sedangkan satu kendaraan terpaksa diderek.
‘’Tidak hanya kendaraan roda empat yang kami berikan peringatan, pemilik kendaraan roda dua juga kami peringatkan supaya tidak memarkir kendaraannya di badan jalan Kartini,’’ kata Kabid Dal Ops LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.
Pelanggaran parkir yang dilakukan pemilik kendaraan roda dua, kata dia, diberikan peringatan langsung ke pemilik dengan memindahkan parkir kendaraannya ke halaman parkir rumah pemilik langsung.
‘’Selama ini terpantau pemilik kendaraan roda dua sering memarkir kendaraannya di badan jalan Kartini. Karena itu kami tegaskan lagi, bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat kami larang lagi memarkir kendaraannya di badan jalan Kartini,’’ tegasnya.
Diungkapkan Sriawan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di jalan Kartini, karena arus lalin di jalan tersebut sering terjadi kemacetan karena adanya kendaraan yang parkir di badan jalan. Selain itu, jalan Kartini juga merupakan jalur padat, terlebih lagi adanya rumah sakit yang membutuhkan arus lalin yang lancar jika ada kegawatdaruratan.
‘’Setelah penertiban ini, kami akan terus pantau jalan ini. Jika nantinya ada pelanggaran lagi, kami tak segan-segan kembali menurunkan mobil derek lagi,’’ ucapnya. (asmara/balipost)