Ilustrasi
GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi kini sudah menetapkan oknum PNS Kesbang Linmas Gianyar, Ketut S sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, dengan korban dua remaja berinisial DA (13) dan DM (16). Ketut S harus mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka berusia 50 tahun ini kini dipasangkan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman dibawah lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni, Jumat (14/4) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban dan terlapor, polisi akhirnya menetapkan oknum pegawai Kesbang Linmas Gianyar ini sebagai tersangka, per-Kamis (13/4) malam. “Dari hasil gelar dan bukti permulaan yang cukup, saat ini terlapor berinisial Ketut S sudah ditetapkan sebagai tersangka, “ tegasnya seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya.

AKP Marzel Doni menjabarkan kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan. Diketahui korban berinisial DA atas seijin orang tuanya pergi ke Gor Keba Iwa Gianyar pada pada Kamis (6/4) lalu sekitar pukul 16.00 wita. “ Korban sempat lari sebanyak 4 kali keliling lapangan, kemudian kebelet mau kencing, “ jelasnya.

Baca juga:  Konferensi HMA 2024 Digelar di Bali, Bicarakan Transformasi Digital di Layanan Kesehatan

Mengetahui Toilet di Gor Kebo Iwa Gianyar terkunci, DA pun meminta sepupunya DM mengantar kencing di belakang kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga. Nah saat itulah datang tersangka, secara tiba-tiba langsung memfoto DA yang hendak membuka celana dan DM yang menunggu di sebelahnya. “Foto ini lah yang kemudian di unggah oleh tersangka melalui akun pribadi miliknya, “ katanya.

Ironisnya foto yang diunggah di akun facebook Ketut Sweca dengan caption “Laki2 dari Abianbase Pekandelan ceweknya dari Lingkungan Kampung Tinggi Utara Pasar Gianyar, mesum di TM (Pusat Olah Raga Gianyar Kebo Iwa) Utara tembok Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Gianyar”.

Baca juga:  Pasokan di Pengecer Kosong, Warga Serbu Pasar Murah di GOR Kebo Iwa

Kasat Reskrim menambahkan meski Ketut S sudah ditetapkan tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan, sebab tersangka sudah koperatif selama proses penyidikan kasus ini. Mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dipasangkan pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman dari pasal ini di bawah lima tahun penjara, tapi nanti akan diputuskan di pengadilan,“ tandasnya.

Diberitakan sebelumnya orang tua DA, berinisial Dewa Putu SY, mengaku kesal dengan ulah tersangka Ketut S. Dikatakan kejadian ini sudah membuat putrinya yang masih duduk di bangku SMP ini shock. “Saat itu anak saya sedang kencing ditunggui oleh kakak sepupunya kok dibilang begitu,” keluhnya.

Diakui, putrinya DA ini biasa bergaul dengan DM yang tak lain adalah sepupunya dari kecil. “Anak saya itu sama sepupunya, sudah biasa dari kecil. Anak saya lagi olahraga dan kakaknya mengantarkan,” terangnya.

Baca juga:  Mangkrak, Proyek RTH BPJS Ketenagakerjaan Rp 6,1 M di GOR Kebo Iwa

Saat putrinya buang air kecil, sudah terdengar ada orang mendekat. Pasca dilaporkan ke kantor polisi, Ketut S sendiri sempat bertemu dengan pihak keluarga korban, untuk meminta maaf. Meski demikian, ditegaskan permintaan maaf tersebut tidak ada hubungannya dengan laporan yang dilayangkan. “Laporan tetap jalan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbang Linmas Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiartha, membenarkan adanya laporan kepada oknum pegawainya. Ditegaskan kejadian tersebut tindakan pribadi, tidak ada kaitanya dengan kantor. Meski begitu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap pegawainya. “Tadi pagi sudah saya panggil (Ketut S-red). Sudah kami sarankan untuk minta maaf ke keluarganya. Dan minta maaf di media sosial,” jelasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *