Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bersama tim Interdiksi BNNP Bali, membekuk turis asal Jerman, berinisial PMS (30). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai marketing ini ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis mariyuana atau ganja seberat 1,53 gram brutto.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Senin (17/4) mengungkap tersangka dibekuk di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tersangka tiba dengan menggunakan pesawat China Airline CI 771 dari Taipei tujuan Denpasar. Dia ditangkap Sabtu (15/4) sekitar pukul 15.30 Wita.

Brigjen Suastawa menambahkan, awalnya petugas Bea dan Cukai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang akan melewati X-ray. Bea dan Cukai dan Interdiksi BNNP Bali melakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak. Setelah diendus ternyata menunjukkan respon positif.

Baca juga:  BNNP Gagalkan Penyelundupan Setengah Kilo SS di Bandara
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung milik warga asing itu, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi potongan tanaman kering berwarna coklat kehijauan yang diduga sebagai mariyuana atau ganja. “Ketika ditimbang beratnya 1,53 gram brutto,” tandas Brigjen Suastawa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *