investor
Gunungan sampah di TPA Suwung. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah gagalnya PT NOEI (Navigat Organic Energy Indonesia) mengolah sampah menjadi energi listrik, kini masih lowong. Beberapa investor sudah sempat menyampaikan presentasi terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Sedikitnya ada 20 investor yang sempat menyatakan ketertarikannya mengolah sampah di TPA.  Setelah dilakukan seleksi, kini sudah ada investor yang sudah siap untuk mengolah tumpukan sampah yang kian menggunung tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) I Ketut Wisada yang ditemui usai sidang paripurna DPRD Denpasar, Senin (17/4) menyatakan sudah ada investor yang memastikan akan mau mengolah sampah di TPA. Investor ini dari Jerman. Menariknya, investor ini tidak meminta tipping fee. Sebelumnya, banyak investor yang mundur, gara-gara tipping fee.

Baca juga:  Bahas Investasi, Tim Cook Sambangi Istana Kepresidenan

Wisada mengatakan, dipastikan dalam waktu dekat ini sudah bisa kerjasama. Hanya, kerjasamanya juga harus dengan pemerintah Sarbagita. “Kami yakin, ini bisa terealisasi dalam waktu dekat,” ujar Wisada.

Dikatakan, penanganan sampah di TPA Suwung menjadi skala prioritas bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar. Wisada menyebutkan, memasuki tahun 2017, masalah yang mendapat perhatian DLHK adalah pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Suwung. Terlebih, setelah keluarnya Perwali No. 11 tahun 2016, tentang pengelolaan sampah, DLHK kini fokus menangani sampah dari depo hingga TPA. Sedangkan penanganan sampah di tingkat rumah tangga, dilaksanakan dengan pola  swakalola.

Baca juga:  Rembug Seniman

Pengelolaan sampah di TPA dinilai mendesak, karena produksi sampah di Denpasar terus meningkat. Bila sebelumnya hanya 2.700 meter kubik per hari, kini telah mencapai 3.500 meter kubik. Jumlah ini akibat meningkatnya jumlah penduduk di Denpasar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Dewa Sayoga beberapa waktu lalu mengungkapkan sejak 2016 lalu, pola penanganan sampah mengalami perubahan yang signifikan. Bila sebelumnya dilakukan sepenuhnya oleh petugas DLHK (dulu DKP), kini mulai dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui desa/kelurahan.

Baca juga:  Disidik Dugaan Pencabulan, Oknum Sulinggih Ditahan

Penanganan sampah ini dilandasi dengan Perwali No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Denpasar. Dalam Perwali tersebut semua tata pengelolaan sampah, baik di tingkat rumah tanggah, sampai ke TPA. Masing-masing desa/kelurahan harus menyediakan satu tempat pembuangan sementara.(asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *