Pasar Ikan Anturan
Pasar Ikan Anturan dibiarkan "nganggur" karena tidak ada yang mengelola. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Tidak ingin semakin lama “nganggur”, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Buleleng menawarkan pengelolaan kios pasar ikan dan bangunan restoran di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng kepada pihak ketiga. Dari kerjasama ini, diharapkan fasilitas yang dibangun dengan dana APBD itu mendatangkan keuntungan untuk menambah pendapatan di daerah.

Kepala Diskanla Ni Made Arnika, Senin (17/4) mengatakan, sesuai rencana pemerintah menyerahkan kios pasar ikan dan bangunan restoran itu kepada desa dinas dan desa pakraman untuk dikelola. Hanya saja, desa tidak optimal dalam mengelolanya.

Baca juga:  Hujan Deras, Jalan di Desa Sekumpul Longsor

Bahkan, sekitar 2015, aset tersebut justru diserahkan kepada pemerintah daerah. Dalihnya, desa dinas dan desa pakraman tidak mampu mengelola dan kegiatan usahanya merugi. “Waktu zaman kadis yang lama, rencana kedua fasum itu dikelola oleh Desa Dinas dan Desa Pakraman Anturan, tetapi usahanya dibilang merugi dan asetnya diserahkan ke daerah. Sejak itu, fasilitasnya memang tidak dimanfaatkan,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin) ini menambahkan, setelah bertahun-tahun terbengkelai, sekarang pihaknya sedang merancang manajemen pengelolaan kedua fasum tersebut. Peraturan daerah (perda) memperbolehkan pihak ketiga ikut mengelola aset yang dibangun pemerintah. Selain dibenarkan oleh regulasi, pihaknya optimis pihak ketiga yang serius mengelola fasum itu akan memberikan keuntungan.

Baca juga:  Operasi Antik, Polisi Tangkap Tiga Pengedar dan Tujuh Pemakai Narkoba

Apalagi, Desa Anturan merupakan desa penyangga pariwisata Lovina, sehingga peluang menggaet tamu mancanegara lebih besar. “Kalau sudah serius pasti usahanya akan maju, apalagi di sana lokasinya dekat dengan jalan raya, sehingga mudah dicari. Kalau ini berhasil, paling tidak ada tambahan pemasukan untuk daerah dan fasum itu dimanfaatkan bukan terbengkelai seperti sekarang ini,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *